Tidak Terima Diputus Cinta, Pemuda Ancam Sebar Foto Bugil Kekasih
JAKARTA,anekafakta.com
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pemuda berinsial TDP(19) karena mengancam akan menyebarkan foto bugil kekasihnya berinisial AAL(15).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pelaku tidak terima karena diputusi cintanya oleh sang korban.
"Pelaku tidak terima diputusi oleh kekasihnya dan meminta uang Rp 1,5 juta yang pernah diberikan untuk naik grab ke Statisun Sudimara dikembalikan.Korban bingung lalu memaksa korvaj membayar Rp700 ribu atau foto telanjangnya disebar ke mesdsos," kata Endra kepada wartawan yang didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan Kepala Satuan Reskrim Polres Tangsel AKP
Aldo Pradana di Mapolda Metro Jaya, Jumat(28/1).
Dia menerangkan, kasus ini bermula ketika antara pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial( medsos) pada 10 Oktober 2021.Korban yang masih duduk dibangku sekolah SMP ini disuruh mengirimkn foto bugilnya ke hanphone( HP) milik pelaku dengan imbalan uang Rp 50 ribu.
"Tersangka meminta kepada korban awalnya adalah untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui media sosial. Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu," jelasnya.
Sejak itu, dia mengungkapkan, keduanya saling berpacaran.Keduanya, sempat melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan pada
tanggal 21 Oktober 2021, pertemuan kedua pada 20 Desember 2021 dan ketiga pada 21 Januari 2022.
"Keduanya saling berhuningan intim layaknya suami istri," jelasnya.
Dia menegaskan, usai berhubungan intim pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban untuk grab ke Stasiun Sudimara, Ciputat Tangsel.
Namun, akhirnya pelaku sakit hati.kepada korban lantaran diputus cinta dan pelaku meminta uang yang pernah diberikan untuk dikembalikan dan mengancam akan menyebarkan ke medsos bila tidak dibayar.
"Korban lalu melapor ke gurunya.Lalu gurunya memanggil orangtua korban dan menceritakan masalah ini.Orangtua korban yang tidak menerima lalu melapor ke Polres Tangsel," ungkapnya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel ini mengatakan Polres Tangsel yang meneroma laporan lalu mekangkap pelaku.
"Pelaku sudah kami tangkap," pungkasnya.Akibatnya, pelaku dijerat UU Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman penjara manimall 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Antoni/Red)

إرسال تعليق