Kita Harus Perjuangkan Hak Konstitusional Kerajaan dan Kesultanan di UUD 1945



Kita Harus Perjuangkan Hak Konstitusional Kerajaan dan Kesultanan di UUD 1945

Oleh Pangeran Andi Muhammad Oza Tagunu, Sekjend DEKKAN Pusat

Kerajaan dan Kesultanan dengan para Raja dan Sultan sebagai Pemimpin dan Penguasa Wilayah pada zamannya sebelum Republik Indonesia ada merupakan owner dari Negara Bangsa yang kini bernama Indonesia. 

Hal ini adalah fakta sejarah yang sangat otentik. Eksistensi dan perjuangan Kerajaan Kesultanan di Nusantara yang menolak tunduk pada penjajahan oleh Bangsa Londo Eropa memiliki andil besar bagi merdekanya bangsa Indonesia dan sekaligus berdiri dan terbentuknya Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia yang di sokong dan di dukung penuh oleh seluruh stekaholder Raja Sultan di Nusantara. 

Sejarah mencatat, Kesultanan Jogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh HB IX, Kesultanan Siak Inderapura yang dipimpin Sultan Syarif Kasim II merupakan kesultanan yang memberikan sumbangan keuangan sangat besar kepada Republik Indonesia agar bisa berjalan roda pemerintahan yang baru dibentuk tersebut. 

Tidak hanya itu saja rakyat Aceh juga menyumbangkan Pesawat Terbang agar mobilitas Pemimpin Republik Indonesia bisa optimal dalam menjalankan tugas kenegaraan. 

Ini merupakan bukti nyata yang otentik dari para Raja Sultan dalam mengawal agar Republik Indonesia benar-benar bisa menjadi harapan masa depan Bangsa. Di bawah naungan Republik Indonesia ini semua suka bangsa dengan beragam aneka ragam agama, budaya dan perbedaan lainnya mampu menyatu dalam bingkai bhinneka tunggal Ika. 

Sebagai generasi bangsa yang kini hidup di era metaverse, kita bisa bayangkan seandainya para Raja Sultan sebagai penguasa wilayah di kawasan Nusantara ini tidak mau bersatu atau keukeuh dengan sikap berdiri sendiri, penulis yakin Republik Indonesia tidak akan bisa berdiri. atau setidaknya tidak akan mampu solid hingga sekarang ini.

Peran kesejahteraan kesultanan Kerajaan yang sangat otentik dan berperan besar terhadap berdirinya Republik Indonesia yang kini  berusia 79 tahun mestinya sudah harus bisa menempatkan Posisi Kesultanan Kerajaan pada yang terhormat dengan memberikan hak konstitusional dalam bernegara. 

Dalam pandangan penulis, hak Konstitusional Kerajaan dan Kesultanan harus diberikan oleh bangsa dan negara. Sebab dengan begitu tali sejarah bangsa tidak terputus dan akan terjaga. Selain itu, Kerajaan Kesultanan bukan sekedar entitas budaya dalam peragaan busana, atau hanya aksesoris budaya biasa. Namun entitas Kerajaan Kesultanan merupakan spirit ideologis tegaknya Republik Indonesia tercinta ini. 

Oleh sebab itu, hak konstitusional Kerajaan Kesultanan ini wajib adanya dalam pasal di UUD 1945. Agenda amandemen UUD 1945 harus memasukan pasal hak konstitusional Kerajaan Kesultanan dalam bernegara dan berbangsa agar peran kesejarahan dan spirit ideologisnya bisa menghujam kuat di tanah Ibu Pertiwi yang kita cinta bersama.

Bukankah benteng terkuat dalam menjaga negara Bangsa adalah Budaya Bangsa? Bukankah benteng terkuat dalam menjaga negara Bangsa adalah sejarah bangsanya? Bukankah benteng terkuat negara Bangsa adalah para leluhurnya? 

Bila kita ingin Republik Indonesia bisa tinggal landas dengan akar spirit dan ideologis yang kuat maka memberikan Hak Konstitusional kepada kerajaan dan kesultanan merupakan solusinya. Amin.

Post a Comment

أحدث أقدم