Lama Tak Beraktivitas Dan Tidak Membayar Retribusi, Kios Pasar Srimangunan Sampang Dibuka Paksa
SAMPANG, Anekafakta.com - 80 Kios dan Los di Pasar Srimangunan Sampang Madura Jawa Timur disegel dan dibuka secara paksa
Pembongkaran pintu rolling door Kios dan penyegelan Los itu terpaksa dilakukan oleh Tim Pemkab setempat dari unsur Dinas Koperasi Perindusttian dan Perdagangan (Diskopindag), TNI/Polri dan Satpol PP senin 17/2 karena selama tiga bulan berturut turut bahkan lebih hingga bertahun tahun tidak melakukan aktivitas usaha dan tidak membayar retribusi
Saat melakukan aksi di Pasar terbesar yang ada di pusat Kota jalan Wakhed Hasyim itu Tim Pemkab didampingi juga oleh Satpam Pasar Srimangunan dan Pengurus Himpunan Pedagang Pasar Srimangunan (HPPS)
Diungkap oleh Hj Chairijah Kepala Diskopindag Sampang melalui Subairi Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, sebelum dilakukan penyegelan dan pembongkaran pihaknya sudah melakukan Sosialisasi dan Pemberitahuan secara tertulis sejak tahun 2023 terhadap para pengguna Los maupun Kios yang lebih dari 3 bulan berturut turut tidak melakukan aktivitas perdagangan serta tidak membayar retribusi
Lanjut Subairi, Kemudian pada tahun 2024 pihaknya kembali mengirimkan Surat Peringatan sampai tiga kali hingga melakukan tindakan penyegelan, dan baru awal tahun 2025 ini kami mengesekusinya dengan membuka secara paksa pintu Kios serta pengambil alihan oleh Pemerintah," ujar Subairi kepada sejumlah wartawan yang meliput
Masih menurut Subairi, untuk kali ini ada 80 Kios dan Los yang dieksekusi, selanjutnya secara bertahap akan dilakukan juga terhadap 200 Kios dan Los dengan kasus yang sama
Ia menghimbau kepada pengguna Kios dan Los yang sudah diambil alih oleh Pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya jika ingin ditempati kembali. (Imade)
إرسال تعليق