Polda Jatim Tetapkan Tersangka, Pelapor Terima SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Lapen Di Sampang




Polda Jatim Tetapkan Tersangka, Pelapor Terima SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Lapen Di Sampang

SAMPANG, Anekafakta.com - Ach Rifai Pelapor kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Penetrasi (Lapen) Dana Insentif Daerah (DID) senilai 12 M di Sampang Madura Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim

Dalam SP2HP dengan nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025 itu sebagian isinya menyebutkan bahwa Penyidik Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan Penetapan Tersangka, selanjutnya atas tindak lanjut dari perkara tersebut Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan Tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun sayangnya dalam SP2HP itu tidak menyebut nama yang dijadikan Tersangka

Ach Rifai Sekjen DPP Lasbandra selaku Pelapor selasa 18/2 mengamini diterimanya SP2HP itu dan mengapresiasi langkah serius dari Penyidik Polda Jatim
"Saya selaku Pelapor mengapresiasi Penyidik Tipidkor Polda Jatim yang berani menetapkan Tersangka dari kasus ini," ujarnya

Masih menurut Ach Rifai, Ia berharap kasus ini terang benderang dan dapat mengungkap pihak yang terlibat hingga ke akar akarnya

Diungkap oleh Ach Rifai, pada 24/2 mendatang kembali akan mendatangi Polda Jatim bersama para Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur untuk menggelar Aksi memberikan semangat serta dukungan kepada Penyidik Tipidkor Polda Jatim. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم