Razia Miras, Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Dengan Berbagai Merk




Razia Miras, Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Dengan Berbagai Merk

ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Anggana.

Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika petugas Polsek Anggana melaksanakan operasi Pekat Mahakam 2025 dan mendapat informasi bahwa ada penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah rumah di Jl. Wonosari, RT.009, Desa Sidomulyo, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara.

Mendapat informasi tersebut, Petugas Polsek Anggana pun langsung bergegas mendatangi lokasi dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Anggana.

"Kami telah mengamankan pelaku dan 43 botol minuman keras yang dijual tanpa izin," jelas AKP Akmad Wira Taryudi.

Pelaku berinisial NAPM (30). Ia mengaku tidak memiliki perizinan dalam menjual minuman keras tersebut.

Polsek Anggana telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum.

Kasus ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo pasal 33 ayat (2) Perda Kab.Kukar No.05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Post a Comment

أحدث أقدم