Gabungan Lembaga Di Madura, Tolak Penundaan Pengangkatan CASN


Gabungan Lembaga Di Madura, Tolak Penundaan Pengangkatan CASN

SAMPANG, Anekafakta.com - Gabungan Lembaga di Madura yang tergabung dalam Front Pembela Tenaga Honorer Madura (F-Petaham) menyatakan sikap "Menolak Penundaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)" 

Sikap Penolakan dari F-Petaham atas kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) itu terkuak dalam pertemuan di salah satu Rumah Makan yang ada di Kecamatan Camplong minggu sore 9/3

Pertemuan yang dikemas dengan Buka Puasa Bersama serta diinisiasi oleh LSM Study Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M) Sampang dan Lembaga Kajian Kebijakan Publik Madura (LK2PM) menghadirkan Perwakilan dari Komunitas Peduli Honorer Madura (KHM), Paguyuban Keluarga Honorer Madura (PKHM) dan Komunitas Gerakan Analisa Kebijakan Publik (GASKen Pull) 

Sebelum itu, Diskusi yang dipandu oleh Rani Sulistiawati SE MM dari LK2PM memberikan kesempatan kepada Perwakilan Lembaga masing masing untuk menyampaikan pemaparan terkait dampak yang dihadapi atas kebijakan Pemerintah tersebut

Roby Hermawan dari PKHM mengaku prihatin serta keberatan atas rencana Pemerintah melalui MenPAN&RB
"Kami sudah merasa senang dan berharap sesuai rencana awal bulan Maret ini para Honorer yang sudah mengikuti rekruitmen dengan persyaratan pendukung akan menerima SK, tapi dimentahkan kembali oleh Pemerintah," ujar Roby Hermawan

Ia berharap pertemuan yang melibatkan Perwakilan Lembaga di Madura ini akan menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden serta Pemangku Kebijakan lainnya

Diungkap oleh Bagus Sutiyono SH MH, bahwa jangan sampai para CASN yang sudah dinyatakan lulus formasi tahun 2024 ini menjadi korban kebijakan Pemerintah untuk melancarkan program kebijakan lain yang ditargetkan
"Mudah2an bukan strategi untuk mensukseskan kebijakan efisiensi yang dicanangkan," ungkapnya

Disebut oleh Siswantoro ST Perwakilan dari LK2PM, berdasarkan UU ASN pasal 66 tahun 2023 bahwa Non ASN itu wajib selesai pada Desember tahun 2024
"Jadi alasan Penundaan Pengangkatan CASN formasi 2024 tidak masuk akal, harusnya jika dimungkinkan justru Tenaga Honorer yang formasi nya belum tercover ini diselesaikan secara bertahap hingga 2026," tandas Siswantoro ST

Masih menurut Siswantoro ST, permasalahan ini tidak hanya menyangkut isue Birokrasi tapi berkaitan dengan Kemanusian

Akhirnya melalui Rani Sulistiawati SE MM, hasil diskusi disimpulkan "Menolak Penundaan Pengangkatan CASN formasi tahun 2024" baik itu untuk CPNS maupun PPPK

Ditambahkan, dari hasil Diskusi ini F-Petaham akan merekomendasi kan Penolakan yang akan disampaikan kepada Presiden RI serta Komisi II DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil Madura untuk dijadikan bahan pertimbangan

Sebelumnya sabtu 8/3, melalui fasilitas WhatsApp  Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat membenarkan rencana Penundaan tersebut
"Infonya memang benar, untuk formasi CPNS tahun 2024 di bulan Oktober 2025 dan formasi PPPK tahun 2024 pada bulan Maret 2026,"imbuhnya

Namun Ia menegaskan, pihaknya masih belum menerima Surat resmi baik dari KemenPAN&RB maupun BKN Pusat. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم