Kapolres Sampang Ungkap Kasus Penganiayaan, Di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik



Kapolres Sampang Ungkap Kasus Penganiayaan, Di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik

SAMPANG, Anekafakta.com - Kapolres Sampang Madura Jawa Timur mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik

Dalam Pers rilisnya di pelataran depan Mapolres jalan Jamaludin selasa 11/3, AKBP Hartono S.Pd MM Kapolres Sampang menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi dipinggiran tambak yang ada di Dusun Pendeh Desa Asem Nonggal selasa dini hari 11/3 sekitar pukul 02.30 wib
"Penganiayaan tersebut melibatkan IM 45 selaku Terlapor dan korbannya MN 40 sebagai Pelapor, keduanya berasal dari Dusun Pendeh Desa Asem Nonggal," ujar AKBP Hartono S.Pd MM

AKBP Hartono S.Pd MM mengungkap kronologi kejadian berawal saat korban MN sedang mencari kepiting bersama Saksi RJ 40 juga warga setempat di tambak milik juragannya pada selasa dini hari 11/3 pukul 02.30 wib

Tiba tiba muncul dari arah depan IM (Terlapor) yang serta merta menyabetkan senjata tajam (sajam) ke arah dahi korban hingga mengalami luka akibat sabetan sajam, setelahnya korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga sembari mendatangi Puskesmas Jrengik untuk dilakukan pengobatan

Tak terima dengan perlakuan kasar yang dialami, korban bersama keluarga mendatangi Polsek Jrengik untuk melaporkan kejadian tersebut
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Hartono S.Pd MM

Masih menurut AKBP Hartono S.Pd MM pihaknya tetap memproses sesuai aturan atas tindakan yang dilakukan Pelaku

Ditambahkan, Pelaku diancan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم