Amiruddin Lili Apresiasi TNI, Soroti Ketegasan Polda Sulsel dalam Kasus Penipuan Digital




Amiruddin Lili Apresiasi TNI, Soroti Ketegasan Polda Sulsel dalam Kasus Penipuan Digital


Praktisi hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Persadi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Tim Khusus Gabungan Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin dalam membongkar kasus penipuan digital berskala besar. Ia menilai, langkah ini telah berhasil membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI, yang selama ini dianggap tidak memiliki kewenangan langsung dalam penegakan hukum pidana sipil.

"Keberhasilan Kodam Hasanuddin dalam membongkar kasus ini menunjukkan bahwa TNI juga dapat berperan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk menghadapi kejahatan berbasis teknologi," ujar Amiruddin.

Namun di sisi lain, Amiruddin menyoroti tindakan Polda Sulawesi Selatan yang dinilai kurang tegas, terkait pemulangan 37 dari 40 orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan tersebut.

"Polda Sulsel harus berani mengambil sikap tegas. Jika tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka seyogianya 37 orang lainnya pun ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Dasar Hukum: Pasal 55 dan 56 KUHP

Amiruddin menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum pidana, khususnya Pasal 55 dan 56 KUHP, setiap orang yang turut serta dalam melakukan suatu kejahatan, meskipun dengan peran yang berbeda, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Ketika kejahatan dilakukan bersama-sama oleh lebih dari dua orang, semua yang terlibat dapat dikenakan pertanggungjawaban, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, 40 orang ditangkap secara bersamaan di lokasi yang sama, disertai barang bukti sebanyak 140 unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan digital. Namun, hanya tiga orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka dengan alasan telah memenuhi dua alat bukti.

"Kalau dari awal mereka ditemukan dalam satu tim kerja dan diduga melakukan kejahatan bersama, maka seharusnya semua diperiksa lebih dalam, bukan langsung dipulangkan begitu saja," imbuh Amiruddin.

Kritik atas Inkonsistensi Penegakan Hukum

Amiruddin juga mengkritisi inkonsistensi dalam tindakan hukum yang diambil oleh Polda Sulsel. Menurutnya, jika keberanian untuk menahan tiga orang telah ada, maka seharusnya keberanian yang sama juga berlaku untuk menahan lainnya yang terlibat dalam satu rangkaian peristiwa pidana.

"Ini soal konsistensi dalam penegakan hukum. Ketika Polda berani menahan tiga orang, maka seharusnya juga berani menahan yang lainnya, karena semuanya bagian dari satu peristiwa hukum yang saling berkaitan," tegasnya.

Penangkapan oleh TNI dan Aspek Hukum

Mengenai penangkapan awal yang dilakukan oleh TNI, Amiruddin menegaskan bahwa dalam prinsip KUHAP, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk menangkap warga sipil. Namun dalam kondisi tertentu, seperti dalam pemberantasan kejahatan luar biasa, TNI dapat berperan membantu Polri.

"TNI bukan penegak hukum dalam konteks KUHAP, tapi dalam kondisi tertentu, mereka dapat membantu Kepolisian untuk mengungkap kejahatan besar yang mengancam keamanan negara," jelasnya.

Yang penting, lanjut Amiruddin, hasil penangkapan tersebut harus segera diserahkan kepada Kepolisian untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apresiasi untuk TNI

Sebagai bagian dari masyarakat sipil sekaligus praktisi hukum, Amiruddin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap langkah TNI.

"Saya, atas nama masyarakat dan selaku praktisi hukum, tetap mengucapkan terima kasih kepada TNI karena telah membantu memberantas kejahatan cyber yang selama ini seolah-olah dibiarkan tumbuh subur. Bravo TNI, mari terus bersinergi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Post a Comment

أحدث أقدم