Gagalkan Peredaran Narkotika, Polsek Sebulu Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti Sabu 22 Gram
ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sumber Sari pada Minggu (13/4/2025) sekira pukul 15.10 WITA.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu rumah di Jalan Pulau Bali RT 006 SP1 Blok B Desa Sumber Sari sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud.
Dua pelaku, MG dan YA, ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu. YA mendapatkan sabu-sabu dari FS (DPO) dan berencana menjualnya seharga Rp1.500.000 per gram untuk memperoleh keuntungan.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polsek Sebulu akan terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Sebulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita dukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba
Posting Komentar