Polsek Samboja Kawal Pelaksanaan Penertiban APK Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2025



Polsek Samboja Kawal Pelaksanaan Penertiban APK Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2025

ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar Tahun 2025 telah dilaksanakan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 08.30 WITA dan dipimpin oleh Camat Samboja, Damsik.

Pelaksanaan penertiban APK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personil Polsek Samboja, Koramil 0906-06/06 Samboja, Linmas, dan Satpol PP. Mereka bekerja sama untuk menertibkan APK di 13 kelurahan/desa di Kecamatan Samboja, antara lain Kelurahan Kampung Lama, Tanjung Harapan, Kuala Samboja, dan lainnya.

Kegiatan penertiban dimulai pukul 09.00 WITA setelah apel pagi di halaman Kantor Camat Samboja. Petugas melakukan penurunan APK yang tidak sesuai dengan peraturan dan kemudian mengumpulkan alat peraga kampanye tersebut di Kantor Camat Samboja.

Sementara itu, Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menyatakan bahwa penertiban APK ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan adil dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kukar Tahun 2025. 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa pengaruh dari kampanye yang tidak sesuai.

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama