Lakukan Penganiayaan Dengan Mandau, Pria di Kenohan Diamankan Polisi



Lakukan Penganiayaan Dengan Mandau, Pria di Kenohan Diamankan Polisi

ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Polsek Kenohan telah menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, di Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Pelaku berinisial S, berusia 37 tahun, warga setempat, yang menganiaya korban S dan RSA dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau.

Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, namun beruntung dapat diselamatkan berkat pertolongan warga setempat, yang berhasil melerai kejadian tersebut.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Polsek Kenohan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta saling menghargai antar sesama.

Post a Comment

أحدث أقدم