Riyan Anugrah, SH, MH: Bijaklah Bermedia Sosial, Jangan Sebarkan Fitnah Demi Kepentingan Tertentu



Ket Foto: Riyan Anugra SH, MH kuasa hukum SN korban fitnah di media sosial


Riyan Anugrah, SH, MH: Bijaklah Bermedia Sosial, Jangan Sebarkan Fitnah Demi Kepentingan Tertentu


Kuasa hukum Riyan Anugrah, SH, MH mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan media sosial, apalagi dalam menyebarkan informasi yang mengandung unsur fitnah. Menurutnya, meskipun media sosial memberikan akses luas untuk menyampaikan pendapat, pengguna tetap harus memperhatikan batas-batas hukum.

"Bijaklah bermedia sosial. Hanya karena kita punya akses, bukan berarti bebas bertindak tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum," tegas Riyan kepada awak media.

Pernyataan ini disampaikannya sehubungan dengan kasus yang menimpa kliennya, SN (45), seorang warga Makassar yang merasa dirugikan akibat penyebaran video dan foto dirinya tanpa izin di media sosial. Konten tersebut tidak hanya menyebar secara luas, tetapi juga disertai narasi yang menurut Riyan sangat menyudutkan dan tidak sesuai fakta.

Dugaan Fitnah Berujung Laporan Polisi

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @UchuBone, SN disebut sebagai "pelaku yang sering ambil kendaraan di tengah jalan tanpa persetujuan pemilik". Tuduhan tersebut langsung memicu reaksi negatif dari masyarakat, bahkan menimbulkan tekanan dari lingkungan sosial dan keluarga besar SN.

"Ini bukan hanya mencoreng nama baik, tapi juga memengaruhi kehidupan sosial klien kami secara luas," jelas Riyan.

Atas dasar itu, SN melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan pada Sabtu, 19 April 2025, oleh Briptu Hamzh Has.

Kronologi Kejadian

Riyan menjelaskan, persoalan ini bermula saat SN berupaya mengonfirmasi status sebuah kendaraan roda empat merek Honda yang telah menunggak pembayaran cicilan selama tujuh bulan. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Makassar dan ternyata dikuasai oleh AR, yang mengklaim menerima mobil itu sebagai jaminan gadai dari debitur berinisial HI, dengan nilai sekitar Rp83 juta.

Pada Selasa, 15 April 2025, kendaraan tersebut diamankan secara resmi oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel berdasarkan Surat Tanda Terima Kendaraan yang ditandatangani oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Mobil tersebut diduga terkait dengan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.

Namun, dalam proses pengamanan kendaraan tersebut di halaman SPK Polda Sulsel, AR diduga merekam SN dan dua rekannya tanpa izin, lalu menyebarkan video tersebut melalui media sosial dan grup WhatsApp, disertai narasi yang menyesatkan.

Fitnah Terulang Saat Mediasi

Tak berhenti di situ, kejadian serupa juga terjadi saat mediasi kedua di Polsek Rappocini yang membahas kendaraan lain merek Daihatsu. Dalam kesempatan itu, pihak yang sama kembali merekam SN dan menyebarkan video melalui akun TikTok dengan narasi baru yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh pihak perusahaan pemb


Red/Rls

Post a Comment

أحدث أقدم