UU Desa Terbaru Tidak Menyebut Jadwal, Kontradiktif Dengan Pernyataan Plt Kepala DPMD Sampang




UU Desa Terbaru Tidak Menyebut Jadwal, Kontradiktif Dengan Pernyataan Plt Kepala DPMD Sampang



Sorotan atas sikap tegas dan pernyataan Sudarmanta selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Madura Jawa Timur kembali bergulir

Setelah sempat disinggung oleh Mohammad Salim Ketua Komisi 1 DPRD Sampang  saat menemui Pendemo didepan kantor DPRD setempat rabu 16/4, terbaru pernyataan kontroversial dari Sudarmanta dikecam oleh Samsuddin Aktivis LSM mantan Anggota DPRD setempat

Diketahui Sikap tegas disampaikan oleh Mohammad Salim Ketua Komisi 1 DPRD waktu menemui massa Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Petunjuk Pekhnis Pelaksanaan turunan dari UU nomor 3 tahun 2024 Perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 25 April 2024 lalu, sebab dalam Perubahan di UU Desa terbaru tersebut masih belum menyebutkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 

Sedangkan dibeberapa kesempatan termasuk waktu menjelaskan kepada ribuan massa Demonstrasi dari Aliansi Banyuates Bersatu (ALIBATA) di depan kantor Kecamatan Banyuates rabu 9/4 lalu, Sudarmanta menyatakan dengan tegas bahwa adanya UU nomor 3 tahun 2024 maka Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang akan di gelar tahun 2028 yang tahapannya akan dimulai pada 2027, disebut selain merujuk kepada UU Desa terbaru juga mempertimbang kan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Sementara Samsuddin kamis 18/4 mempertanyakan kapasitas dari Sudarmanta saat menyampaikan statemen kontradiktif dengan UU Desa terbaru, apakah merupakan pernyataan pribadi atau sikap resmi Pemerintah Daerah 
"Di UU nomor 3 tahun 2024 tidak menyebut jadwal waktu Pelaksanaan dan hanya merubah pasal krusial dari UU Desa yang lama," ujarnya kesal

Masih menurut mantan Aktivis LSM asal Desa Tanjung Kecamatan Camplong, di pasal per pasal pada UU Desa terbaru tersebut secara implisit bermakna penundaan kembali itu berlaku bagi Desa yang jabatan Kepala Desanya diperpanjang, sehingga akibat pernyataan kontroversi ini telah memunculkan kegaduhan di masyarakat
"DPRD saja masih menunggu diterbitkannya PP kok malah mendahuluinya, seolah olah mencari panggung untuk mengimpikan zona aman," imbuh Samsuddin

Diungkap oleh Samsudin, spirit munculnya Pj Kades itu untuk mengisi kekosongan jabatan dan sifatnya diperbantukan sembari menyebut  beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur serta di luar Jawa Timur yang menyelenggara kan dan yang akan menggelar Pilkades tahun 2025 walaupun UU Desa terbaru sudah disahkan

Ditambahkan, Ia akan terus memperjuangkan agar Pemkab menggelar Pikades tahun 2025

Menanggapi sorotan penilaian yang dianggap mendahului PP, Sudarmanta kamis 18/4 mengungkapkan bahwa Pilkades eceran sudah digelar Pemkab pada tahun 2015,2017 dan 2019
*Sejak disahkan UU Desa terbaru Peraturan dan ketentuan itu sudah tidak berlaku serta yang digelar Pilkades Grosir atau Serentak secara keseluruhan," ungkap Sudarmanto melalui Telepon Selluler kamis 18/4

Saat disinggung tentang statemen yang mendahului PP dan menyatakan Pilkades akan digelar 2028 dengan memulai tahapan 2027, Ia berdalih atas hasil konsultasi dengan Kemendagri dan bentuk taksiran jadwal pelaksanaan yang mempertimbang kan proses menarik mundur 6 bulan dari berakhirnya masa jabatan Kades yang diperpanjang

Ditambahkan, taksiran itu muncul saat mendapat pertanyaan bertubi tubi tentang kepastian digelarnya Pilkades. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم