Berawal Dari Komenan Status WhatsApp, Kronologi Insiden Pembacokan Berujung Kematian Di Sampang




Berawal Dari Komenan Status WhatsApp, Kronologi Insiden Pembacokan Berujung Kematian Di Sampang



Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura Jawa Timur mengungkap kronologi insiden Penganiayaan berujung meninggal dunia di area parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang senin 5/5 sekitar pukul 19.30 wib

Diungkap oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM selasa 6/5, insiden itu berawal dari saat pelaku FA warga Kampung Nangger Dusun Taman Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang sedang bersama temannya H penjaga parkir di RSU Ketapang, kemudian dengan menggunakan HP milik temannya (cewek) berfoto ria dan diunggah ke Status WhatsApp dengan caption 'Kumpulan anak tidak kebagian Seragam'
"Lalu Status tersebut ditanggapi oleh korban NH warga asal Dusun Jombang Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang dengan komenan " Peggek orak todusseh" (putus urat malunya-red), ujar AKBP Suhartono S.Pd MM

Masih menurut AKBP Hartono S.Pd MM, Saling komentar terus berlanjut dan ditanggapi lagi oleh pelaku bahwa 'Saya tidak kenal kamu kok mulutnya kurang ajar sekali tidak punya otak', tanggapan dari pelaku dijawab korban sembari menanyakan 'Kamu orang mana', lantas dijawab oleh pelaku 'Orang Ketapang laok'

Berikutnya korban menanyakan 'Ada dimana, tunggu disitu', akhirnya korban datang dan menemui pelaku di halaman RSU Ketapang
"Cekcok keduanya tak terelakkan, korban  menanyakan 'Kamu yang bilang tadi' dan dijawab 'Iya' oleh pelaku,' imbuhnya

Lebih lanjut disampaikan oleh AKBP Hartono S.Pd MM, sembari mengeluarkan kata kata 'Kamu mulai duluan' korban tiba tiba menempeleng pipi kanan pelaku

Sakit hati karena ditempeleng, pelaku mengeluarkan sebilah celurit dipinggang kirinya dan menebaskannya kebagian dada depan tubuh korban satu kali, korban sempat menyelematkan diri lari ke luar RSU Ketapang untuk meminta pertolongan

Namun korban ambruk di halaman RSU Ketapang dan walaupun sempat dievakuasi ke RSU tersebut nyawanya tak tertolong akibat luka bacok pada dada depan, sementara pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Ketapang berikut barang bukti (BB) dan malam itu juga di bawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Dijelaskan, modus operandi pelaku hingga nekat melakukan penganiayaan itu karena tersinggung dan sakit hati setelah ditempeleng korban

Disebut, atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 354 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebilah celurit dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam, serta baju/kaos korban warn silver dan jaket hitam milik korban. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم