Kecamatan Jrengik Membara, Massa, AMJM Bakar Keranda Mayat Pertanda Matinya Demokrasi Di Sampang




Kecamatan Jrengik Membara, Massa, AMJM Bakar Keranda Mayat Pertanda Matinya Demokrasi Di Sampang


Aspirasi menyuarakan tentang penolakan  penundaan Pemilihan Kepala Desa di Sampang Madura Jawa Timur terus bergulir 

Terbaru aspirasi itu disuarakan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) melalui aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor Kecamatan Jrengik kamis 15/5

Sejak pagi sekitar pukul 08.00 wib sedikitnya 300 massa AMJM berkumpul di Jembatan Desa Jrengik dengan kelengkapan aksi seperti Sound System, Keranda mayat, Pamflet bernarasi, Spanduk/Banner, dan Selebaran

Dengan pengawalan ketat Petugas Kepolisian dan atas komando dari Fathurrosi selaku Korlap Aksi, massa AMJM mulai merengsek ke kantor Kecamatan Jrengik, sambil berorasi dan menyebarkan Selebaran aksi yang dilakukan sempat menjadi perhatian para pengguna jalan maupun warga masyarakat seputar jalan yang dilalui

Setibanya dilokasi (depan kantor Kecamatan Jrengik) tepatnya di jalan Raya Jrengik, para orator makin menggelorakan suara perjuangan yang disambut dengan yel yel Penolakan Penundaan Pilkades dari para pendemo lainnya

Tampak, Petugas Kepolisian yang di bantu TNI setempat melakukan penjagaan ketat di pagar pintu masuk kantor dan didalam Kecamatan Jrengik sehingga penumpukan massa tak terelakkan di jalur poros jalan Nasional Kabupaten Bangkalan - Sampang hingga sempat merepotkan Petugas Kepolisian dalam mengatur kelancaran arus lalu lintas

Aksi Demontrasi ditandai dengan pembakaran keranda mayat, Sholat Gaib dan tahlil 
"Sudah 4 tahun Demokrasi di Desa telah diamputasi dengan adanya kebijakan Pemkab yang menunda Pelaksanaan Pilkades melalui SK Bupati Sampang nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 juni 2021 yang isinya bahwa Pelaksanaan Pilkades Serentak akan digelar tahun hi 2025," teriak Rofi Orator aksi

Diungkap, sejak awal penundaan Pilkades Serentak itu menuai protes dari elemen masyarakat, pasalnya kebijakan tersebut dinilai terlalu dipaksakan mengingat pada Surat Edaran Kemendagri tertanggal 9 Agustus 2021 salah satu itemnya menyebut "Kepala Daerah untuk melakukan penundaan pelaksanaan dan tahapan Pilkades baik Serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon serta pemungutan suara dalam waktu dua bulan sejak Surat Edaran ini ditandangani dan ditetapkan dengan kebijakan lebih lanjut

Namun menurut Rofi, Pemkab Sampang memaksakan diri dengan mengeluarkan kebijakan menunda Pilkades untuk 143 Desa hingga tahun 2025, apalagi kebijakan penundaan Pilkades itu bukan kewenangan Kepala Daerah secara otonom melainkan kewenangan Mendagri seperti tertuang dalam pasal 57 ayat 2 Permendagri nomor 43 tahun 2014

Sehingga menurutnya penundaan Pilkades dari tahun 2021 hingga pada tahun ini (2025) masih belum ada kejelasan itu telah menodai nilai nilai Demokrasi dan patut diduga sarat akan muatan kepentingan kelompok tertentu, terlebih belakangan tengah berkembang dugaan  transaksional jabatan Penjabat (Pj) Kades oleh oknum tertentu yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan di Tingkat Desa hingga Kabupaten

Untuk itu ditegaskan oleh Rofi bahwa AMJM menuntut agar "Pemkab segera mengeluarkan kebijaksanaan Pelaksanaan Pilkades tahun 2025 secara bergelombang di 143 Desa tanpa perlu lagi menunggu tanpa perlu menunggu berakhirnya masa jabatan Kades definitif di 37 Desa

Setengah jam kemudian Camat Jrengik bersama Sudarmanta Plt Kepala DPMD didampingi Kapolsek Jrengik keluar menemui pendemo

Debat kusirpun terjadi antara Sudarmanta dengan Rofi Orator aksi, karena dari awal dalam menanggapi tuntutan pendemo Sudarmanta menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum sehingga setiap kebijakan dari Pemerintah Kabupaten merujuk kepada Provinsi dan Pusat, termasuk juga tentang keputusan menunda Pilkades 2025 berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Gubernur Jatim

Namun saat ada yang menanyakan Surat Edaran tersebut Sudarmanta menyatakan "ada", dan ketika Orator aksi memperjelas dasar regulasi yuridis tentang penundaan yang masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU nomor 3 tahun 2024 yang tanpa tahun pelaksanaan Pilkades, Sudarmanta menjawab bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2028 dengan tahapan yang dimulai tahun 2027 itu merupakan ancer ancernya saja ketika banyak yang menanyakan kepada dirinya dan akhirnya Ia menegaskan sepakat pelaksanaan Pilkades masih menunggu PP

Tak puas dengan jawaban dari Sudarmanta, Rofi menyatakan akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar dan masif, sembari menginstruksikan agar pendemo membubarkan diri. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم