Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Kekerasan Anak, Ternyata Ayah Korban
ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban, dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 18.00 WITA. Pelapor, mendapat informasi dari dua orang warga, bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IWS (49), di RT 012 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Berdasarkan keterangan korban, IWS dirinya dianiaya dengan cara dipukul menggunakan batang kayu ulin, ditendang pada bagian kepala dan pinggang, serta diseret oleh pelaku hingga mengalami luka dan memar pada beberapa bagian tubuh. Mirisnya, penganiayaan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin oleh IPDA Sainuddin, segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan Jl. P. Jayakarta, Desa Mekar Jaya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi lima potong batang kayu ulin, satu helai celana pendek warna merah, dan satu helai baju warna abu-abu dengan motif garis merah-putih bertuliskan "American Boy Uncover".
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polsek Sebulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
إرسال تعليق