Charles Situmorang : Penetapan Tersangka Pada Kliennya Bertentangan Dengan Aturan Hukum




Charles Situmorang : Penetapan Tersangka Pada Kliennya Bertentangan Dengan Aturan Hukum



Kasus dugaan
penyerobotan tanah di kawasan
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang,
yang merugikan seorang nenek berusia 68 tahun
bernama Li Sam Ronyu mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negri Tangerang Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya diberitakan
Li Sam Ronyu bahkan dilaporkan oleh pihak ahli waris yang
mengaku pemilik tanah tersebut ke Polres
Metro Tangerang Kota atas tudingan
pemalsuan dokumen, hingga menjadi
tersangka.

Charles Situmorang, tim kuasa hukum Li
Sam Ronyu mengatakan, kilennya sudah
memiliki tanah seluas 32 hektare yang
berlokasi di Kampung Nangka, Desa Teluk
Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten
Tangerang tersebut sejak tahun 1994.
Li Sam Ronyu ketika itu membelinya dari
pemilik sebelumnya bernama Sucipto.
Namun hanya memiliki Akta Jual Beli
(AJB).

Usai persidangan
Kepada awak media dirinya menegaskan "hari ini kami menghadiri sidang permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota atas klien kami, kami sangat kecewa, kenapa... karena hari ini kami dipanggil oleh pihak pengadilan untuk hadir dipersidangan pertama, namun penegak hukum yang dalam hal ini adalah pihak Penyidik dari Polres Kota Tangerang tidak hadir, sehingga sidang ditunda minggu depan.

Lebih lanjut. Ia menegaskan
"Disisi lain justru kami mengkhawatirkan sebagaimana kita ketahui di aturan bahwa permohonan itu diatur dari pasal 78 sampai 82 KUHP di sana dijelaskan "bahwa ada batasan waktu sejak pendaftaran itu, pendaftaran permohonan itu didaftarkan di pengadilan negeri 3 hari, Hakim sudah harus melakukan panggilan kepada pihak-pihak termasuk kami dan termasuk kepada termohon dalam hal ini pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, dan Kejaksaan Negeri Seorang anggota kemudian setelah sidang pertama ini di di KUHAP itu di pasal 82 huruf a b c disebutkan
"sejak sidang pertama yang agendanya pemeriksaan, sidang pertama 7 hari disebutkan di sana, nah... 
Tapi kenapa hari ini justru ditunda sampai minggu depan..?!
Ada kekhawatiran kami, jangan-jangan atau patut diduga, ini adalah upaya untuk segera melimpahkan perkara yang ditangani oleh penyidik supaya permohonan kami ini gugur tandasnya.

Dirinya khawatir akan hal tersebut, dan atas tindakan tersebut maka kami mohon bantuan dari kawan-kawan media, masyarakat dalam kasus ini ungkapnya.

Charles juga menegaskan "sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini kan beredar *#NoviralNoJustice* dan beberapa pengalaman kami juga menangani perkara memang seperti itu, jadi aparat penegak hukum itu... mereka takut kalau sudah diawali oleh publik, oleh netizen.

Kamipun menduga bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami itu justru bertentangan dengan aturan hukum aturan mainnya, karena kami sudah melakukan surat permohonan audit untuk 3 bulan kepada Polri, tapi sampai hari ini belum ada respon, lalu kemudian kita mengajukan sejak tanggal 10 juni sampai hari ini.

"Yang paling parah adalah,
"bahwa pada saat perkara dengan penyidik kami sudah mengajukan permohonan atau gelar khusus dirwasidik dalam khusus ini , dari gelar khusus itu diberikan rekomendasi bahkan disampaikan belum terdapat tindak pidana, kemudian penyidik Polres Kota diminta untuk melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap enam AJB katanya. 

Faktanya justru penyidik ini belum melakukan, ada saksi yang belum diperiksa dan belum melakukan penyimpangan tapi selain kami sudah tersangka artinya penyidik.

Di sini juga kami menilai tidak patuh pada rekomendasi DIRWASIDIK Bareskrim Mabes Polri, sehingga berdasarkan kejadian-kejadian tersebut, wajar kemudian kami merasa curiga atau menduga
*"Ada apa di balik penetapan tersangka klien kami..?!"*


Charles meminta dukungan dari kawan-kawan, masyarakat tentang apa yang  sedang diperjuangan berkaitan dengan keadilan.


"Namun faktanya, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses lanjutan sesuai rekomendasi resmi dari Mabes Polri. Ini sangat janggal," tegasnya.

Pihak kuasa hukum telah mengirim surat permohonan audit investigasi ke Irwasum dan Kadiv Propam Polri, namun belum menerima tanggapan. Mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI.

"Kami mohon perhatian publik. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sekarang ini seperti pepatah: no viral, no justice," ujarnya.

Akhirnya, pihak kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Tangerang menjalankan fungsi pengawasan yudisial secara tegas dan mendorong aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Saat berita ini dimuat redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi terkait ketidak hadiran di persidangan dari Polresta Tangerang.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم