Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Miss Manajemen Penanggulangan Narkotika, Hukuman Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Narkotika Tidak Berlaku Lagi




Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Miss Manajemen Penanggulangan Narkotika, Hukuman Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Narkotika Tidak Berlaku Lagi




Hukuman pidana bagi pelaku kejahatan narkotika tidak berlaku lagi, model penegakan hukum kejahatan konvensional ala KUHAP dan KUHP tersebut membuat pelaku kejahatan narkotika dihukum pidana,  Kejahatan narkotika adalah kejahatan progresif, dimana penegak hukum bersifat rehabilitatif dan represif. 
Hakim wajib menjatuhkan hukuman alternatif pidana (pengganti hukuman pidana) hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Narkotika, Mantan Kabareskrim yang juga pernah menjabat Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH ,MH, secara tertulis melalui unggahan akun Instagramnya Rabu (25/6/2925)
.

Menurutnya Penegakan hukum narkotika progresif diatur secara limitatif berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana penyalah guna diancam secara pidana, tujuan penegakan hukum bukan memenjarakan tetapi menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, sedangkan proses penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif dan hakim yang mengadili diberi "kewajiban" oleh UU untuk memperhatikan ketentuan pasal 54 (taraf kecanduan)pasal 55 (wajib lapor pecandu) dan penggunaan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103 yaitu kewenangan dapat memutus atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi ungkap Anang.

Lebih lanjut ia menegaskan 
"Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dihukum dengan hukuman rehabilitasi, sedang pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika dihukum dengan hukuman pengekangan kebebasan/hukuman badan dan perampasan aset hasil kejahatannya tandasnya.

Anang Iskandar yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi dan tokoh nasional P4GN, menandaskan "bahwa penegakan hukum narkotika menekankan pada Keadilan Rehabilitatif (Rehabilitative Justice) bagi penyalah guna narkotika dan Keadilan Substansial bagi pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika, serta nurani dan moralitas penegak hukum dalam melakukan penegak hukum narkotika.

Ia berharap Hakim dan penegak hukum harus didorong menggunakan nalar dan nurani mereka dalam menafsirkan hukum serta mempertimbangkan nilai nilai moral dan keadilan, bukan sekedar prosedur hukum dan Ingat hukum narkotika yang menempatkan penyalah guna narkotika sebagai subyek yang harus dilayani bukan sebagai obyek penegakan hukum, apalagi harus dicarikan dasar hukum untuk memenjarakan penyalah guna narkotika pungkas Anang.

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (lahir di Mojokerto, Jawa Timur, 18 Mei 1958) adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang sejak 7 September 2015 sampai 5 Maret 2016 menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menggantikan Komjen Pol. Budi Waseso.

Setelah lulus dari SMA Taruna Nusa Harapan, beliau melanjutkan ke Akademi Kepolisian (1982). 

Beliau sangat perpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Editor : D.Wahyudi

Post a Comment

أحدث أقدم