Merasa Ada Backing Pengacara Ketua PTSL Tantang Wartawan Untuk Memberitakan
ANEKAFAKTA.COM,KEDIRI
PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah secara sistematis dan lengkap.
Sekedar diketahui Program PTSL dilaksanakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mengurangi sengketa tanah.
Dengan adanya SKB 3 Menteri, diharapkan program PTSL dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Pada tahun 2025 sebagian wilayah di Kabupaten Kediri mendapatkan program PTSL.
Pada program PTSL di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri malah diduga di buat ajang pungli untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok. Pasalnya pada program PTSL di Desa Tersebut masyarakat di pungut biaya Rp.600.000,-
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua panitia PTSL Desa Sambirejo Bpk Alimin saat di konformasi oleh Tim investigasi mengatakan kalau program PTSL yang di kerjakan di desa tersebut, setiap pemohon di wajibkan membayar dengan biaya Rp.600.000,- per bidang tanah Ucap Alimin dengan dalih sudah ada kuasa hukum sambil menunjukan nama kuasa hukumnya pak Buba jika mau jelas team wartawan di suruh menghadap ke pengacara tersebut.
dan pungutan itu sudah sesuai dengan kesepakatan para pemohon.
Terkesan sudah ada perencanaan terkait pungli di program PTSL secara sistematis yang di rancang oleh panitia PTSL.
Sedangkan kalau merujuk pada aturan SKB 3 Menteri untuk zona V wilayah jawa dan bali sebesar Rp.150.000,-
Lantas pihak Desa Sambirejo, Pare, Kediri mewajibkan biaya pada Program PTSL sebesar Rp.600.000,- dengan dalih kesepakatan dengan warga serta memakai aturan yang di keluarkan oleh bupati /perbup bukannya aturan tentang program PTSL sudah jelas.
Bahwa pungli secara terang terangan telah terjadi di Desa Sambirejo Kecamatan Pare dengan mengatas namakan prgram PTSL seharusnya aparat penegak hukum jangan hanya diam dan ada pembiaran terkait pungli di wilayahnya harus tegas memberantas pungli serta harus mengawal program dari pemerintah pusat menindak tegas pelaku siapa saja pejabat atau rakyat sipil biar kondusif untuk wilayah khususnya Pare umumnya Indonesia. Karenah sifatnya bukan delik aduan aparat penegak hukum tau hal seperti itu harus di tindak bukan di diamkan.
Sampai berita ini di naikan kepala Desa Sambirejo Kecamatan Pare belum bisa di mintai keterangan. (Atr/Red)
إرسال تعليق