Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Stadion, Polsek Kota Bangun Terus Perangi Narkoba
ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, seorang pria berinisial SA berhasil diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jl. Stadion, Desa Kota Bangun Ulu, RT.008, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui identitas pria tersebut adalah SA, 27 tahun, warga Desa Liang Ulu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,84 gram.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa Polsek Kota Bangun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
EA/Red
إرسال تعليق