Selain Perizinan Pemanfaatan Trotoar, Papan Nama Permanen Di Sampang Ini Dikaitkan Dengan Pajak Reklame
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG -
Keberadaan Papan nama permanen di trotoar depan Rumah Sakit (RS) Sukma Wijaya jalan H Agus Salim Kelurahan Banyuanyar Sampang Madura Jawa Timur mendapat sorotan dari Aktivis dua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
Selain dipertanyakan tentang perizinan pemanfaatan trotoar juga dikaitkan dengan wajib pajak Reklame
Seperti yang disampaikan oleh Supriyadi Koordinator Komunitas Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GASken Pull) jumat 13/6 lalu, Ia mempertanyakan izin pendirian papan nama permanen di trotoar tersebut
Menurutnya, trotoar yang dibangun untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pejalan kaki jika dimanfaatkan untuk kepentingan lain harus mendapat izin dari DPMPTSP melalui rekomendasi DPUPR setempat, namun karena jalur tersebut merupakan jalan Nasional maka izinnya melalui BP2JN
R Mohammad Zis selaku Kepala DPUPR saat dikonfirmasi waktu itu menyatakan bahwa untuk bongkar trotoar perizinan melalui DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari DPUPR
"Terkait keberadaan papan nama permanen di trotoar yang ada di jalan H Agus Salim itu bukan kewenangan kami melainkan BP2JN karena jalur tersebut masuk jalan Nasional," ujarnya saat itu
Sayangnya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Owner RS Sukma Wijaya dr Zaky Sukmajaya Sp.OG tidak memberikan klarifikasi
Sorotan yang lain disampaikan oleh H Andre Effendi Aktivis LSM PKN minggu 15/6 yang mempertanyakan wajib pajak Reklame dari papan nama permanen di trotoar tersebut
Bahkan ditegaskan, bersama Koordinator Komunitas GASken Pull pada senin 16/6 ini akan mendatangi Kabid Pendapatan BPPKAD untuk menanyakan hal itu
Baik Supriyadi maupun H Andre Effendi menyatakan langkah yang dilakukan baik ke BPPKAD maupun BP2JN ini untuk memastikan apakah pendirian dari papan nama permanen di trotoar tersebut sudah melalui prosedur atau tidak
"Kalaupun sudah memenuhi prosedur tidak masalah tetapi jika tidak sesuai prosedur maka jangan sampai berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah yang seolah olah Peraturan itu hanya berlaku kepada rakyat kecil saja," ungkap Supriyadi
Sementara Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh Heldyas Setya Risanto sabtu 14/6 menjelaskan bahwa Reklame adalah segala bentuk media yang digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu dan biasanya untuk tujuan komersil, sedangkan papan nama berfungsi sebagai media untuk memperkenalkan atau mempromosikan suatu usaha atau produk kepada masyarakat
"Yang dikenakan adalah Pajak Reklamenya selama berada di wilayah Kabupaten Sampang, kecuali Reklame Pemerintah," tuturnya
Terkait hal itu, senin 16/6 dr Zaky Sukmajaya Sp.OG mengaku bahwa dirinya tidak tahu jika papan nama seperti itu harus ngurus ngurus ijin dan pajak
Ditegaskan pihak sudah menghubungi Ksdis DPMPTSP untuk meminta waktu membongkar dan merevisi papan nama tersebut. (Imade)
إرسال تعليق