Eksploitasi Air Tanah Ilegal Kian Marak, Bisnis Es Batu Kristal Depok Terseret Isu


Eksploitasi Air Tanah Ilegal Kian Marak, Bisnis Es Batu Kristal Depok Terseret Isu







ANEKAFAKTA.COM,Depok – Isu eksploitasi air tanah secara ilegal kembali mencuat belakangan ini di Kota Depok. Setelah sebelumnya ditemukan enam titik pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos, kini dugaan serupa muncul di Kelurahan Kalimulya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat menyebutkan, sejumlah pengusaha es batu kristal di Kalimulya diduga memanfaatkan air tanah tanpa memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

"Iya, di Kalimulya banyak pengusaha es batu kristal. Mereka pakai air tanah, tapi nggak tahu sudah berizin atau belum," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (17/8).

Warga mengkhawatirkan penggunaan air tanah ilegal untuk produksi es batu dapat menimbulkan dampak serius, terutama dari sisi higienitas untuk kesehatan.

"Kita sebagai warga sangat khawatir. Selain eksploitasi air tanah, kita juga takut kalau airnya nggak layak konsumsi," tambahnya.

Usaha es batu kristal belakangan memang meningkat pesat, seiring tingginya kebutuhan di tengah cuaca panas. Namun, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan asal-usul es batu yang dikonsumsi, agar terhindar dari risiko bakteri dan penyakit.

Tak sampai disitu, menurutnya pengusaha es batu kristal itu dikuasai satu orang pemain di Kota Depok.

"Ini bocoran saja kalau tidak salah sih yah, itu  pengusaha es kristal, ada yang kuasain di depok, usahanya banyak ada dibeberapa tempat," pungkasnya.

Sebagai informasi, izin pengambilan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah dan PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.



Foto ilsutrasi es batu kristal. Dok. Inet 

Post a Comment

أحدث أقدم