Merasa Dekat Dengan Bupati Kades Badang Bersikap Arogan Terhadap Wartawan
ANEKAFAKTA.COM,Jombang –
Penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Gedung Tapos di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menuai kritik tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 400.000.000,- dari Dana Desa tahun 2025 itu dinilai tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut aturan, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan stunting. Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan atau rehabilitasi kantor desa hanya diperbolehkan maksimal 10% dari total anggaran, dan itu pun khusus untuk desa mandiri yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) kuat.
Ketua LSM Gempar, Sulistyo, menegaskan bahwa pembangunan kantor desa seharusnya menggunakan sumber dana lain, seperti bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten atau Provinsi.
"Dana Desa tidak boleh dipakai untuk pembangunan kantor desa. Memang tidak ada larangan membangun kantor, tetapi dananya bukan dari Dana Desa, melainkan dari anggaran lain yang memang disiapkan untuk itu," jelas Sulistyo kepada wartawan (3/8/2025)
Sulistyo juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan anggaran.
"Jangan hanya menunggu laporan di belakang meja. Dana Desa harus dipakai sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku agar lebih efektif dan tepat sasaran," tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Desa Badang, Sholiudin, mengakui bahwa pembangunan kantor desa menggunakan Dana Desa. Ia berdalih sudah berkoordinasi dengan camat, meski hanya secara lisan.
"Itu pakai Dana Desa, dan saya sudah koordinasi dengan camat. Ibu camat memperbolehkan, walau hanya secara lisan," ujarnya.
Sholiudin bahkan menantang wartawan yang mempertanyakan kebijakan ini untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Kalau memang salah, silahkan laporkan saja. Nanti biar diuji. Kalau terbukti salah, saya siap bertanggung jawab, bahkan mengembalikan uang Dana Desa tersebut ke kas daerah," tegasnya.
Pembangunan Gedung Tapos ini sebelumnya juga menelan biaya sebesar Rp 480.000.000,- pada tahun 2024 dan kini masih dalam tahap pelaksanaan. Kasus ini memantik perhatian luas, mengingat adanya aturan yang jelas tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang tidak memperbolehkan alokasi besar untuk pembangunan kantor desa.
Sewaktu awak media bertandang ke kantor desa untuk konfirmasi terkait Dana desa yang di gunakan untuk pembangunan kantor desa tersebut, kepala desa Sholiudin beliau mengatakan memang iya, terus kenapa sambil menujukan foto
beliau sedang berpose dengan Bupati Jombang Warsubi.
Terkesan menakut nakuti wartawan yang datang untuk konfirmasi terkait penggunaan dana desa tersebut.
Atho/Red



إرسال تعليق