Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Ditjen Pemasyarakatan Dinilai Tebang Pilih
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta,Pembebasan bersyarat atau PB merupakan hak Warga binaan (narapidana) setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan mengikuti seluruh program pembinaan didalam Lapas.
Pembebasan Bersyarat atau PB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan anak kedalam kehidupan masyarakat. Dan ini merupakan hak WBP sebagaimana di atur Undang Undang.
Namun didalam pengurusan PB ditingkat DitJen Pemasyarakatan banyak surat permohonan PB yang tidak kunjung turun SK nya dan melewati tanggal perhitungan Bebas Bersyaratnya.
Sementara seperti yang kita ketahui banyak napi-napi koruptor yang sudah bebas bersyarat menghirup udara bebas saat ini.
Ketika koresponden berada di lapas narkotika gunung sindur untuk mengumpulkan info, bertemu dengan sdr Basri yang kebetulan datang ke lapas karena ingin menanyakan bagaimana nasib permohonan Pembebasan Bersyarat WBP yang bernama Fauzi Ismail yang belum turun" juga SK nya, padahal teman Seperkara Fauzi yang ditangkap dan divonis dengan hukuman yang sama, malah sudah berada diluar menjalani bebas bersyaratnya.
Menurut keterangan sdr Basri kepada penulis, saat ini permohonan PB keluarganya sudah diverifikasi Ditjenpas sejak tgl 10/01/2025 namun hingga kini belum di sidang TPP pusat.
Dilapas narkotika Gunung Sindur, bukan hanya Fauzi Ismail yang SK nya belum turun.ada Saeful Bachri, Ragil Pangestu, Herry Syaban dll
Ketika dijumpai, Agus Salim (dikenal juga sebagai Pabudi) salah seorang Pemerhati Pemasyarakatan dan tokoh LSM ini menyampaikan, "Sejauh ini Masyarakat sangat mendukung ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui Ditjen Pemasyarakatan bergerak cepat menindak banyak Narapidana dengan memindahkan mereka ke lapas High Risk karena dinilai berpotensi akan mengulangi perbuatan tindak pidana selama berada dilapas, itu merupakan kinerja Ditjenpas yang luar biasa ditengah-tengah keterbatasan anggaran kementerian yang tersedia"
"Namun begitu juga harapannya gerak cepat Ditjenpas dalam memproses Permohonan Pembebasan Bersyarat para Warga Binaan yg telah menjalani hukumannya dengan prilaku yang baik sebagai reward, sehingga Bebas Bersyarat mereka tidak sampai tertunda"
"Dan ingat, hal ini dapat mempengaruhi psikologi warga binaan dari prilaku baik menjadi tidak baik, akibat harapan yang tidak kunjung datang" pungkasnya lagi.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق