Hak Jawab, Bukti, dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi
ANEKAFAKTA.COM,Surakarta
Hak jawab menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan informasi di ruang publik serta sebagai wujud akuntabilitas media terhadap hak asasi setiap individu untuk melindungi nama baik dan martabatnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mewajibkan media untuk melayani hak jawab dengan cara yang proporsional.
Menurut Pasal 5 ayat (2) UU Pers, media harus menyediakan ruang bagi hak jawab, yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Namun, hak jawab bukanlah karya jurnalistik media melainkan disusun langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Media berperan sebagai fasilitator publikasi tanpa mengubah substansi isi hak jawab tersebut.
Dalam praktiknya, hak jawab harus berbasis bukti yang konkret, seperti dokumen, rekaman, atau pernyataan resmi untuk menghindari klaim tanpa dasar yang bisa menyesatkan dan merugikan media secara hukum. Kode Etik Jurnalistik juga mengatur agar hak jawab dilayani secara proporsional, artinya harus seimbang dan relevan dengan substansi pemberitaan.
Jika hak jawab atau somasi diajukan tanpa bukti, media berhak menunda atau menolak pemuatan hingga bukti dilengkapi. Prinsip beban pembuktian tetap ada pada pihak pengaju hak jawab. Media harus memastikan hak jawab yang dimuat tidak bertentangan dengan fakta dan tidak menjadi ajang penyebaran fitnah.
Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 memberikan panduan teknis agar media mampu menangani permintaan hak jawab dengan tertib, termasuk keharusan permintaan disampaikan secara tertulis dengan identitas jelas dan data pendukung.
Ketua AMKI Jateng, Samsul Arifin, menegaskan media harus berhati-hati dan menjaga integritas dengan mendokumentasikan setiap permintaan hak jawab, merespons secara resmi, dan menolak pemuatan jika bukti tidak mencukupi. Dengan demikian, media tetap terbuka terhadap kritik namun tidak menjadi corong klaim sepihak yang dapat merusak demokrasi dan kebenaran.
Hak jawab adalah hak fundamental yang wajib dihormati, namun harus sejalan dengan kewajiban penyertaan bukti agar media tetap menjaga keseimbangannya sebagai pilar informasi publik.
Ratih/Red
إرسال تعليق