Sukses Gelar RALB, Koperasi Primer Pegawai Bapas Jakarta Barat Sahkan AD/ART Baru



Sukses Gelar RALB, Koperasi Primer Pegawai Bapas Jakarta Barat Sahkan AD/ART Baru


Koperasi Primer Pegawai Bapas Jakarta Barat (KPPJB) selangkah lebih maju menuju legalitas penuh! Melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang sukses digelar hari ini, KPPJB telah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang baru. Keputusan ini merupakan tonggak penting, menandai kesiapan koperasi untuk segera menyandang status Badan Hukum yang diakui negara.
RALB yang berlangsung di Aula Bapas Jakarta Barat dihadiri oleh 64 orang anggota, memastikan terpenuhinya syarat kuorum sehingga seluruh keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum sesuai peraturan perkoperasian yang berlaku.

 *Membangun Pondasi Hukum Operasional* 
Sebagai otoritas tertinggi, RALB difokuskan untuk menyusun dan mengesahkan AD/ART, yang akan menjadi dasar hukum operasional KPPJB.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Koperasi, Rosita, yang menegaskan pentingnya musyawarah ini untuk kelanjutan proses badan hukum. "Kita hari ini mengadakan musyawarah membahas AD/ART untuk kelanjutan proses badan hukum koperasi," ujar Rosita, sambil berharap agar seluruh anggota dapat mendukung kegiatan koperasi.
Sambutan dan arahan kemudian disampaikan oleh Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, selaku Pembina KPPJB. Beliau menekankan bahwa KPPJB adalah koperasi yang "baru tumbuh dan menjadi perhatian," serta mendorong seluruh pegawai untuk aktif memberikan saran dan masukan dalam penyusunan aturan.

 *Proses Musyawarah yang Demokratis* 
Sesi pembahasan inti dimulai setelah penentuan pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Pengawas, Ketua Koperasi, dan Sekretaris Koperasi. Tim perumus memaparkan rancangan AD/ART yang telah disusun, dengan mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri terkait,u sambil disesuaikan dengan visi, misi, serta kebutuhan koperasi.
Suasana diskusi berjalan hidup, mencerminkan semangat kekeluargaan dan demokrasi koperasi. Seluruh anggota diberikan kesempatan luas untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan, terutama pada pasal-pasal krusial yang mengatur keanggotaan, modal, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan mekanisme keanggotaan. Setelah melalui proses musyawarah yang mendalam, seluruh anggota secara mufakat menyetujui hasil perbaikan tersebut.

Dengan disahkannya AD/ART, KPPJB kini telah memenuhi prasyarat mutlak yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahapan pendaftaran badan hukum. Proses pengesahan ini akan mengacu pada regulasi terkini seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pengesahan akta pendirian Koperasi.

Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah proses pendaftaran resmi untuk mendapatkan status Badan Hukum, yang akan membuka jalan bagi KPPJB untuk diakui oleh Negara serta mendapatkan pembinaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini sekaligus menandai babak baru bagi KPPJB dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan mengembangkan koperasi.

KPPJB sebagai koperasi primer juga menjadi anggota koperasi sekunder Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO).

Post a Comment

أحدث أقدم