Transparansi Dipertanyakan, Rehabilitasi Kantor Kelurahan Keradenan Diduga Sarat Kejanggalan



Transparansi Dipertanyakan, Rehabilitasi Kantor Kelurahan Keradenan Diduga Sarat Kejanggalan


Rehabilitasi Kantor Kelurahan Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih transparan, proses penempatan kantor sementara justru diselimuti kerahasiaan yang mencurigakan.

Awak media mencoba mengonfirmasi Camat Cibinong, Drs. Acep Sajidin, M.Si, pada Sabtu (13/9/2025) melalui pesan WhatsApp. Tiga pertanyaan kunci dilayangkan:
1. Siapa yang menentukan lokasi sementara kantor kelurahan?
2. Berapa biaya sewa yang dibayarkan, dan apakah ada bukti transparansi anggarannya?
3. Dari pos anggaran mana biaya sewa diambil, dan apakah sesuai mekanisme resmi?

Sayangnya, jawaban yang diberikan Camat sangat normatif: "Yg mengajukan lokasi pengguna kemudian yg menentukan tim." Pernyataan singkat itu dinilai menghindar dari substansi, alih-alih memberikan kejelasan kepada publik.

Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menilai jawaban Camat justru memperkuat dugaan adanya informasi yang sengaja ditutupi.

"Pertanyaan yang diajukan sudah jelas. Mengapa jawabannya tidak transparan? Ini menimbulkan dugaan ada permainan anggaran. Jangan-jangan biaya sewa tidak sesuai dengan mekanisme atau bahkan ada potensi mark-up," tegas Edwar.

Ia menambahkan, pejabat publik harus sadar bahwa setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat. "Kalau sewa memang ada, tunjukkan bukti pembayarannya, tunjukkan pos anggarannya. Kalau tidak, publik berhak curiga," katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemerintah kecamatan tidak punya alasan untuk menutup-nutupi informasi terkait anggaran.

Pasal 9 UU KIP menegaskan badan publik wajib menyampaikan informasi berkala, termasuk rencana kerja dan laporan penggunaan anggaran. Bahkan, Pasal 52 memberikan ancaman sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghalangi hak publik memperoleh informasi.

Komisi Informasi (KI) juga berulang kali menegaskan bahwa informasi terkait keuangan dan penggunaan anggaran bukanlah informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, sikap Camat Cibinong yang terkesan menutup diri bertentangan dengan semangat keterbukaan yang dijamin konstitusi.

Masyarakat Keradenan menilai pemerintah kecamatan harus membuka seluruh dokumen terkait biaya sewa kantor sementara, termasuk kontrak, nilai pembayaran, dan sumber anggaran.

"Kalau semua dibuka, masyarakat tidak akan curiga. Tapi kalau jawabannya normatif dan tidak jelas, wajar kalau muncul dugaan mark-up atau permainan anggaran. Bahkan, masalah ini bisa masuk ke ranah Komisi Informasi atau dilaporkan ke aparat penegak hukum," kata Edwar.

Menggantung Tanpa Jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Cibinong belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum penentuan lokasi kantor sementara maupun rincian biaya sewa. Sementara itu, publik terus mendesak adanya transparansi agar tidak ada lagi praktik gelap dalam penggunaan dana publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tertutupnya informasi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Apalagi, keterbukaan anggaran bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum yang harus ditaati setiap pejabat publik.

Post a Comment

أحدث أقدم