Diduga Terjadi Gratifikasi  di Pembangunan SMPN 3 Depok, Mohon dikaji Ulang






Diduga Terjadi Gratifikasi  di Pembangunan SMPN 3 Depok, Mohon dikaji Ulang




Proyek pembangunan dan penataan lingkungan di SMPN 3 Sukmajaya, Kota Depok, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya pemberian uang Rp50 ribu tanpa tanda bukti kepada tamu yang datang ke lokasi proyek, termasuk wartawan, LSM, dan ormas.

Proyek bernilai Rp26,23 miliar ini dikerjakan oleh PT Nenci Cipta Pratama dan PT Primerindo Multi Karya (KSO) dengan sumber dana dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025. Sementara, PT Tambora Setia Jaya bertindak sebagai konsultan supervisi, dengan masa pelaksanaan 195 hari kalender.

Isu mencuat setelah sejumlah pegiat sosial dan kontrol masyarakat mempertanyakan transparansi dan etika pemberian uang tersebut. Mereka menilai, praktik seperti ini bisa menimbulkan tafsir negatif terhadap integritas pelaksana proyek pemerintah.

Ketika dikonfirmasi, Akbar, selaku tim teknis lapangan dari pihak pelaksana proyek, tidak menampik adanya uang Rp50 ribu yang diberikan kepada tamu, namun menegaskan tidak ada tanda bukti resmi dalam pemberian tersebut.






> "Kalau saya kasih, nerimanya nggak ada tanda bukti. Hanya isi buku tamu saja," ujar Akbar saat ditemui di lokasi proyek, Jumat (31/10/2025).




Ket.Rekan Akbar merekam awak media dengan iphone13 pro milik Akbar

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak kontraktor dan instansi terkait, mengingat proyek ini menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Tak tinggal diam, sejumlah pihak juga telah melayangkan laporan dan tembusan ke Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memastikan adanya pengawasan dan penegakan aturan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan praktik yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Yudha/Red

Post a Comment

أحدث أقدم