Gerakan Pemuda Peduli Demokrasi (GPPD)
Terkait Hasil Mediasi dengan BPN Kota Depok atas Kasus SK Kinag Masyarakat Pancoran Mas
ANEKAFAKTA.COM,Depok
Gerakan Pemuda Peduli Demokrasi (GPPD) bersama perwakilan masyarakat Pancoran Mas, media, dan ahli waris menghadiri pertemuan mediasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait proses penyelesaian SK Kinag dan kejelasan status tanah masyarakat yang telah lama menjadi polemik warga Pancoran Mas.
Namun, hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan kesimpulan yang memuaskan. Proses pertemuan berlangsung dengan terburu-buru, dan sejumlah pertanyaan konkret yang diajukan masyarakat dan GPPD tidak mendapatkan jawaban pasti maupun penjelasan tertulis dari pihak BPN.
Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan bahwa mereka belum dapat memberikan keputusan apapun dan harus terlebih dahulu melaporkan hasil mediasi tersebut kepada Kepala BPN untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, dengan estimasi waktu penyampaian hasil sekitar satu minggu ke depan.
Sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Demokrasi (GPPD)"Ade Pratama", saya menyampaikan kekecewaan atas sikap dan hasil pertemuan yang tidak memberikan kepastian hukum maupun langkah konkret terhadap masyarakat Pancoran Mas yang telah menunggu bertahun-tahun.
Sikap BPN yang terkesan lambat dan belum memiliki keputusan jelas justru memperpanjang proses penyelesaian kasus dan menambah beban psikologis serta sosial bagi masyarakat yang telah lama berharap pada kejelasan legalitas tanah mereka.
Kami menilai, dengan adanya pergantian pegawai baru di BPN Kota Depok, seharusnya tidak menjadi alasan untuk memperlambat proses administratif dan hukum yang telah berjalan sejak lama. GPPD mendesak agar BPN Kota Depok dan Kepala BPN segera:
1. Memberikan hasil resmi dan tertulis.
2. Menetapkan langkah hukum yang pasti terhadap penyelesaian SK Kinag Pancoran Mas.
3. Melibatkan masyarakat secara transparan dalam setiap proses tindak lanjut.
4. Menyampaikan laporan perkembangan secara terbuka kepada publik dan media.
GPPD akan terus mengawal proses ini bersama masyarakat Pancoran Mas hingga terbitnya keabsahan atau sertifikat resmi yang menjadi hak masyarakat dari hasil perjuangan panjang mereka. Kami menegaskan, demokrasi dan keadilan harus hadir dalam bentuk kepastian hukum yang nyata bukan janji yang terus tertunda.
Yudha/Red
إرسال تعليق