Bangunan 2 Lantai di Jalan Ciawi Kebayoran Baru Diduga Melanggar GSB dan Jarak Bebas 



Bangunan 2 Lantai di Jalan Ciawi Kebayoran Baru Diduga Melanggar GSB dan Jarak Bebas 

ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA - Sebuah proyek bangunan 2 lantai di Jalan Ciawi 1 No.7, Blok Q/1, Persil 127 RT 001/07, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pengerjaannya diduga melanggar aturan.

Meski pembangunan tersebut memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pantauan dilapangan pengerjaannya disinyalir melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jarak bebas belakang.

Menyikapi hal tersebut, Pembina sekaligus Pendiri 
YLBH Jejak Keadilan Siliwangi, Rudi Hartono menyoroti jika ada pembangunan gedung yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), seharusnya diberikan sanksi tegas.

"Sikap tegas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) setempat perlu dilakukan untuk memberikan sanksi tegas agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari," kata Rudi, Kamis (20/11/2025).

Menurut Rudi, salah satu tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) petugas Dinas Citata yaitu mengingatkan semua pihak yang ingin membangun gedung di Jakarta harus menaati peraturan-peraturan yang ada. 

"Sebab, peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Jakarta di tengah pembangunan yang tersua masif di Ibu Kota," ujarnya.

Ia juga berharap adanya langkah tegas dalam penegakan aturan, mengingat kawasan Jakarta Selatan memiliki nilai strategis untuk kelestarian lingkungan.

"Jika pelanggaran GSB dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dan memicu maraknya pembangunan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan," tegas Rudi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sudin Citata Jakarta Selatan, maupun Citata Kecamatan Kebayoran Baru belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Post a Comment

أحدث أقدم