Polsek Kenohan Amankan Pria yang Aniaya Korban Pakai Mandau Lantaran Cemburu



Polsek Kenohan Amankan Pria yang Aniaya Korban Pakai Mandau Lantaran Cemburu

ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Kahala RT 007, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Pelaku berinisial DA (36), warga Desa Kembang Janggut, diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan rekan dekatnya. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah mandau sepanjang ±60 cm yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan seorang saksi melalui pesan WhatsApp.

"Pelaku marah lalu menampar korban sebanyak dua kali, mengambil mandau yang berada dekat jendela, kemudian mengayunkannya ke arah lutut kiri korban sehingga menyebabkan memar. Setelah itu pelaku kembali memukul wajah korban sebanyak tiga kali," jelas Kapolsek.

Korban yang mengalami luka memar pada kaki dan wajah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 bilah mandau, serta 1 potong asesoris daster sebagai barang bukti pendukung pemeriksaan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kenohan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.

"Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tambah Kapolsek.

Polsek Kenohan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam yang mengancam keamanan masyarakat.

Post a Comment

أحدث أقدم