Yayasan Cakra Sehat Berikan Subsidi Silang Dengan Program Rehabilitasi Gratis Kepada Para Korban Penyalahgunaan Narkoba Yang Tidak Mampu Secara Financial


Jakarta,Anekafakta.com-
Seiring rencana revisi UU No.35 tahun 2009, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan perubahan penanganan terhadap pengguna narkoba yang selama ini menjadi korban yang layak di Rehabilitasi daripada dipidana kurungan badan. Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 54 UU no.35 thn 2009.

Yayasan Cakra Sehati yang beralamat jln.Raya Jagakarsa no.75 rt.10/rw.02 Kecamatan Jagakarsa - Jakarta selatan, merupakan Lembaga Rehabilitasi swasta yang telah lama menjadi mitra BNN/POLRI dalam pemulihan para penyalah guna Narkoba (pecandu) dari ketergantungan narkotika serta  zat-zat adiktif lainnya hingga pulih kembali ke keluarga dan masyarakat.

Selama ini Yayasan Cakra Sehati telah membantu pemulihan banyak pecandu dari ketergantungan NAFZA. Bahkan sebagian dari mereka saat ini sudah bersertifikasi sebagai konselor.

Wilis Wulandari selaku ketua Yayasan menjelaskan, Cakra Sehati senantiasa berkomitmen membantu masyarakat agar Indonesia bisa BERSINAR (bersih dari narkoba) menuju Indonesia Emas 2045

Walaupun sebagai lembaga Rehabilitasi swasta, Yayasan Cakra Sehati senantiasa ber empati dengan subsidi silang menggratiskan biaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba yang tidak mampu secara finansial.
"Setiap bulannya, paling sedikit 30 orang klien rehabilitasi yang kami gratiskan biayanya, dengan syarat dapat menunjukan surat keterangan tidak mampu" ungkap wilis.(08/12/2025.) 

"Semua ini kami lakukan tanpa bantuan biaya dari lembaga pemerintah"Pungkasnya.

Salim/Red

Post a Comment

أحدث أقدم