Biadab !! Ayah Kandung Tega Setubuhi AnakKandungnya yang Masih di Bawah Umur


Kota Magelang, Anekafakta.com-Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kota Magelang. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jumat (23/1/2026)

Kasus tersebut melibatkan pelaku berinisial MA (48), seorang laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan ayah kandung dari korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. "Perkara ini kami tangani secara serius karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Korban dalam perkara ini berinisial NA (17), seorang pelajar yang tinggal serumah dengan pelaku. Peristiwa kekerasan seksual dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah pelaku, tepatnya di kamar orang tua yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali dan diperkirakan telah terjadi lebih dari sepuluh kali.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut yakni dengan menggunakan tipu muslihat serta manipulasi psikologis terhadap korban. Pelaku memanfaatkan hubungan keluarga dan kondisi korban yang berada di lingkungan rumah untuk melancarkan aksinya.

Dalam kronologinya, korban awalnya berada di ruang tamu bersama anggota keluarga lainnya. Pelaku kemudian menyuruh anggota keluarga keluar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan berbagai alasan.

Di dalam kamar, pelaku berpura-pura mengalami kerasukan atau kemasukan makhluk gaib, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani secara serius oleh penyidik Polres Magelang Kota guna memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, termasuk bra warna hitam bertuliskan "Bis Love Sweet", serta pakaian yang dikenakan oleh tersangka.

Pelaku MA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

AKP Iwan Kristiana menambahkan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan serta pemulihan secara psikologis. Ia pun mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak.

 (Ikh)

Post a Comment

أحدث أقدم