Jakarta,Anekafakta.com-Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia merupakan kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan cermin sejauh mana negara konsisten menghargai jasa warganya yang pernah berada di garis depan sejarah.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu, realitas kehidupan veteran telah berubah. Usia yang kian lanjut, kondisi kesehatan yang menurun, serta meningkatnya kebutuhan hidup menuntut kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan. Regulasi yang stagnan berisiko menjauhkan negara dari tanggung jawab substansialnya.
Veteran tidak membutuhkan klarifikasi. Mereka membutuhkan kepastian. Akses layanan kesehatan yang memadai, jaminan sosial yang layak, serta sistem administrasi yang sederhana dan berpihak adalah bentuk penghormatan nyata, bukan seremonial tahunan. Negara hadir bukan melalui slogan, tetapi melalui kebijakan yang bekerja.
Revisi UU ini juga menyangkut martabat.
Veteran bukan objek belas kasihan, melainkan subjek hukum yang telah menunaikan kewajiban tertinggi kepada negara. Karena itu, pemenuhan hak mereka harus ditempatkan sebagai kewajiban konstitusional, bukan kebijakan opsional.
Momentum revisi UU Nomor 15 Tahun 2012 seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat keadilan sosial bagi veteran.
Negara tidak boleh menunggu hingga barisan ini kian menipis untuk kemudian menyesal.
Revisi UU Nomor 15 Tahun 2012 adalah ukuran keseriusan negara dalam menempatkan veteran pada posisi yang semestinya: dihormati, dilindungi, dan diperlakukan secara bermartabat.
(Red/Tim)
(Ini tentang lanjutannya UU veteran sudah di revisi)
إرسال تعليق