Tiga Pejabat BPN Kota Depok Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Limo Kerugian Mencapai 60 Milyar



Depok,Anekafakta.com-Adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian lahan 20 hektar di Limo, Kota Depok, kini menyeret tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut adanya dugaan penyelewengan dana yang telah menelan kerugian puluhan miliar rupiah, terkait pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 – 2013.

Adapun tiga pejabat BPN Kota Depok yang diperiksa yakni berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Kepala Kejari Depok, Arif Budiman membenarkan, bahwa terdapat tiga pejabat BPN Kota Depok yang tengah menjalani pemeriksaan buntut kasus korupsi dalam hal pembelian lahan di kawasan Limo,kota depok. 

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan, terkait objek perkara dalam hal pertanahan, pihak yang memiliki otoritas tersebut saat ini tengah dimintai keterangan ataupun pengetahuannya.

"Untuk saksi/ahli karena objek perkara sama, ada diperkara Kejagung dan yang ditangani saat ini. Ikuti saja perkembangannya ya," ujar Barkah.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2013.

"Tiga saksi yang diperiksa adalah DFL (Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang), SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok)," jelas Ketut Sumedana, pejabat saat itu.

Dalam kasus tersebut, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka masing-masing inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 September 2022.

Kasus ini bermula ketika PT Adhi Persada Realti, yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektar di Limo, Kota Depok, yang diketahui tanpa melakukan kajian.

Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp 60,2 miliar, yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). Namun kenyataannya, tanah itu bukan milik PT CIC. Sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektar dan digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.

PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu, maka total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut adalah Rp 86,3 miliar.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan J, atas kasus dugaan Tipikor pembelian lahan di Limo, Kota Depok, Rabu (21/1). Total kerugian atas tindakan mereka ditaksir mencapai 60 milyar rupiah. 

Sementara  Kepala BPN Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP yang dikonfirmasi media sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait kasus ini hingga penayangan berita ini. (26/1/2026). 

Red

Post a Comment

أحدث أقدم