Kasus Suap PLTU Kab Cirebon, KPK Bidik Tersangka Baru Dari Unsur DPRD

Kasus Suap PLTU Kab Cirebon, KPK Bidik Tersangka Baru Dari Unsur DPRD


Jakarta,ANEKAFAKTA.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami berkas penyidikan dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Sarana, Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami berkas tersebut dan mengatakan tidak menutup kemungkinan ada nama tersangka baru dalam kasus itu.

"Belum, masih yang kemarin aja, yang kita bacakan itu,

Belum ada perkembangan yah. Kita masih mendalami," kata Saut di Kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Terkait dengan proses penyelidikan kasus tersebut, Saut mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

"Belum tau, biasanya kan nanti penyidik dulu. Laporan dulu, mereka [penyidik] mengembangkan kalo ada tersangka baru pun, kita harus paparkan [di internal] terlebih dulu," ujarnya.

Kemudian, Saut juga mengaku bahwa terkait tersangka dari pihak swasta dalam kasus suap itu pun dirinya belum mengetahui proses pengembangannya sudah sejauh mana.

"Nah, aku belum tau pengembangannya yah, entar aku liat dulu lah yah. Tapi kalau memang kita bisa mengembangkan nanti pasti kita mengembangkan," pungkasnya.

Saut menegaskan bahwa pihaknya  tidak akan tebang pilih dalam kasus apapun dan akan segera mengembangkan setiap kasus jika sudah memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Yah, gak seperti yang dibilang orang-orang, itu [KPK] tebang pilih, tebang pilih [kasus]. Kita gak kenal tebang pilih lah, kalo memang bisa dan itu buktinya [kuat] kita akan kembangkan," tegas Saut.

Dikesempatan yang sama Aktivis Anti Korupsi sekaligus Praktisi Hukum M Sofyan, SH mengatakan bahwa logika hukum akan terpenuhi jika KPK menetapkan tersangka baru dari unsure legislatif.

" Kasus suap inikan terkait perubahan rencana tata ruang dan tata wilayah jadi sudah seharusnya tersangka selain SUN dan dua orang swasta tersebut ada juga dari pihak DPRD, perubahan RT-RW itu harus persetuahuan DPRD, ini logika hukumnya," tegas Sofiyan.

Diketahui, KPK telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang menjerat GM Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, dari total 32 orang saksi yang sudah diperiksa, salah satunya merupakan Ketua DPRD Cirebon periode 2014-2019, Mustofa yang pada periode 2019-2024 terpilih menjadi anggota DPRD dari Frkasi PDI Perjuang.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم