Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Pengedar Narkoba

Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Pengedar Narkotika


Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pengedar barang haram narkotika, bertempat di media management center, Kamis (28/11/2019).

Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Susatyo, KSB Humas Polrestro Jakarta Pusat AKP Suwatno, Kanit I Resnarkoba Polrestro Jakarta Pusat AKP. Retno Jordanus, S.IK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan awal penangkapan karena adanya laporan masyarakat, terdapat peredaran transaksi narkoba di salah satu kawasan di daerah Kebayoran.

"Sering terjadi transaksi narkoba dari laporan masyarakat tersebut, kemudian kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial YDS (34) diamankan pada Jum'at 22 November 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, di parkiran motor apartemen di Kemayoran Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 (satu) plastic klip sedang berisikan pecahan tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat brutto kurang lebih 44 (empat puluh empat) gram yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Lalu digeledah diamankan Shabu 3.65 Kg, extacy 3.920 butir, Happy5 (H5) 90 butir. Tersangka ke 2 MBH (38) pada hari minggu 24 november 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah di daerah Bekasi dengan barang bukti shabu 70 gram, Extacy 200 butir, Happy5 (H5) 89 butir," ujar Yusri.

Total barang bukti keseluruhan :

Total Brutto Sabu : 3.729 gram (3,73 Kg) 
Total Extacy : 4.120 butir
Total H5 : 179 butir 
Perlengkapan : 1 buah Alat Press, 4 buah Timbangan, 9 bungkus Kwaci kosong, 1 buah Sendok Stainless, 1 buah ATM BCA, 1 buah Kunci Apartemen, 3 Unit Handphone. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun. 

•Himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati bila membeli makanan dalam bentuk kemasan dan di cek terlebih dahulu.
•Jika ada yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat.


Red

Post a Comment

أحدث أقدم