Komnas Perlindungan Anak : KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERULANG LAGI DI TOBASA. (Korban dan pelaku berusia anak)

Komnas Perlindungan Anak :

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERULANG LAGI DI TOBASA.
(Korban dan pelaku  berusia anak)


 
Komisi  Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi in dependen yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan  bidang Perlindungan Anak di Indonesia,  memberikan apresiasi dan ucapan terima kadih kepada Polres Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)  atas kerja kerasnya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua orang pelaku terhadap seorang anak remaja sebut saja Putri usia 14 tahun di Desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa.

Arist Merdeka Sirait  Ketua Umum KOMNAS Perlindungan.Anakmengatakan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh 2 orang warga desa Sigumpar Kecamatan Porsea terhadap seorang putri usia 14 tahun merupakan tindak pidana kekerasan seksual di luar biasa. Oleh sebab itu penanganan atas kasus ini juga harus cepat dan luar biasa, "itulah yang dilakukan tim Unit PPA Polres Tobasa, sehingga kasus ini cepat terungkap".

Atas peristiwa maraknya kasus- kasus pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Kabupaten Tobasa mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan kekerasan seksual serta kasus anak terpapar dengan HIV dan AIDS, anak korban bahaya narkoba dan pornografi serta meningkatannya anak kecanduan gawai dan game online, demi kepentingan terbaik anak dan.memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Tobasa,  sudah tiba saatnya  Pemda Kabupaten Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan Kampung lintas profesi,  masyarakat dan lintas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkomimda) serta Stakeholders perlindungan anak di Tobasa.

Untuk penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan dua pelaku ini, 
Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba Samosir telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap  pelaku kejahatan seksual masing-masing DS (17)  dan CS (17)  yang dilakukan kepada seorang  gadis belia sebut saja Bunga usia 15 tahun (korban-red) di rumah salah seorang pelaku pada 9 Januari 2020 di desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Toba Samosir. 

Kasat Reskrim AKP Nelpon Sipahutar menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pelecehan seksual atau kejahatan seksual terhadap korban dengan laporan Polisi LP/10/1/2020/TBS tanggal 9 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap korban diperoleh keterangan bahwa  kasus ini berawal  korban bermain kerumah CS. Pada saat itu korban tengah berada di kamar bersama ponakan CS.

Kemudian CS datang ke kamar tersebut dan menyuruh keponakannya itu agar keluar dari kamar. 
Selanjutnya pelaku menutup dan mengunci pintu kamar sambil mematikan lampu.

Atas tindakan pelaku  korban  terkejut dengan berteriak "siapa kau", Korban tidak mengenali pelaku sebab kondisi kamar terkunci dan gelap akibat mati lampu. Secepat kilat pelaku lalu mendorong korban sehingga jatuh terlentang di tempat tidur. Kejahatan seksual pun terjadilah 
di atas ranjang ponakannya itu.

Dalam perseteruan kekerasan seksual itu,  korban kalah tenaga dengan pelaku, pendek cerita pelaku akhirnya berhasil menodai korban dengan ancaman kekerasan, pemaksaan serta intimidasi.

Tidak sampai disitu saja,  CS bahkan menyerahkan korban untuk dinodai temannya berinisial DM (17) akhirnya korban dinodai dua orang sekaligus.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal berbeda seperti CS dikenakan pelanggaran pasal 81 (1)dan  (2), Junto  pasal 76d subs pasal 82 (1) Junto  pasal 276 B  UU RI Nomor : 17 tahun 2016  tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan pelaku DM dijerat dengan perbuatan cabul sesuai dengan ketentuan pasal 81 (1) dan  (2) junto pasal 76d subs pasal 82 (1) junto pasal 76e   UU RI Nomor : 17 tahun 2016, demikian disampaikan AKP Nelson kepada sejumlah media di Mapolres Toba Samosir dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم