LSM GERAM BANTEN INDONESIA SURATI PEMKOT SERANG TERKAIT UPAH BURUH DAN IJIN PT.HARUM ADI PRIMA .
Banten,ANEKAFAKTA.COM
LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC KOTA SERANG, Beserta jajaran pada pukul 14 .00 WIB menyurati Walikota Serang Sat Pol PP Serang OPD Disnaker Kota Serang DPMPTSP dan DPRD kota Serang secara serentak pada hari Rabu 29 Januari 2020.
Penindakan perusahaan PT. Harum Adi prima yang beralamat di Jl.Raya serang-jakarta kelurahan kapuren kecamatan walantaka kota serang banten yang diduga melanggar perda perusahan yang belum melengkapi surat ijin TDG yang di wajibkan di miliki gudang bila tidak di lengkapi TDG tersebut berarti perubahan tersebut yang sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun di anggap ilegal secara badan hukum.
Kedatangan LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC KOTA SERANG di sambut langsung oleh bpk Dany selaku Kasat Pol PP kota Serang beliau pun mengapresiasi atas pengawasan yang telah di laporkan oleh LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC kota Serang yang di bawah pimpinan RAHMAT SH selaku kordinator kota Serang.
Kasat Pol PP kota Serang pun mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan yang sudah di terima Pol PP karena ini bagian dari peningkatan PAD kota Serang yang banyak perusahaan nakal tidak melengkapi admistratif dan kami akan prioritas menindak lanjuti PT. HARUM ADI PRIMA sesuai surat laporan yang kami terima dari LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC KOTA SERANG ujarnya Dany selaku Kasat Pol PP Kota Serang dan Dany juga berjanji akan koordinasi langsung dengan dinas terkait yang ada di tembusan surat ujarnya Kasat Pol PP di ruangan kerjanya.
Team LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC KOTA SERANG mengatakan akan terus mengirim surat tembusan di beberapa dinas terkait dan akan mengawal sampai benar-benar pelanggaran tersebut sesuai perda PROV. Banten sampai perusahaan tersebut di berikan sanksi keras sampai penutupan atau langsung dilakukannya penyegelan.
Sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan PT. Harum Adi Prima tidak mengindahkan surat teguran yang di kirim kan Lsm Geram Banten Indonesia DPC kota Serang terkait dugaan pemberian gaji di bawah UMP sebesar RP. (2.100.000 ) yang seharusnya 3.700.000 yang berdasarkan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim WH memiliki ijin tanda daftar gudang TGD. Dan Tim LSM Geram Banten DPC kota Serang akan terus memantau dan akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Serang agar segera secepatnya meninjau dan melakukan penutupan sementara atau langsung dilakukanya penyegelan terhadap PT. Harum Adi Prima Tandasnya
Red

إرسال تعليق