Polsek Tabang Amankan FA Saat Transaksi Narkoba


Polsek Tabang Amankan FA Saat Transaksi Narkoba


Polsek Tabang mengamankan seorang tersangka laki laki berinisial FA (44) pada hari Rabu (29/01/2020) pukul 13.00 WITA dikarenakan diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,.S.Ik,.M.Si,. didampingi Kapolsek Tabang IPTU Mansur, SH menyampaikan " berawal pada hari Rabu (29/01/2020) sekira pukul 10.05 WITA Anggota Polsek Tabang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di desa Ritan baru Kecamatan TabangKabupaten Kutai Kartanegara adanya transaksi Narkoba " 
" Setelah mendapatkan laporan tersebut Kami membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek tabang untuk melakukan penyelidikan" uajr Kapolsek.
IPTU Mansyur, SH juga menyampaikan " setelah dilakukan penyelidikan petugas melihat adanya transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka setelah itu petugas melakukan penangkapan dan penggeldehan terhadap tersangka kemudian ditemukan dibadan tersangka 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu.".
" Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka setelah itu petugas Polsek Tabang melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat dan ketua RT setempat  di rumah tersangka, ditemukan beberapa poket Shabu yang disimpan didalam kantong jaket, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya " ujar IPTU Mansyur, SH
Tersangka dijerat Pasal 114 jo pasal 112 jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم