Polsek Muara Muntai Amankan Jufriannur Pelaku Pembawa Lari Anak Perempuan Di Bawah Umur
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Telah datang seorang laki laki atas nama sdr. Arli ke Mapolsek Muara Muntai melaporkan tindak pidana membawa pergi anak dibawah umur, dan menyetubuhinya, di Desa Jantur Selatan RT 07 Kec. Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara pada Hari Selasa (14/01/2020) pukul 02.00 Wita
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si,. didampingi Kapolsek Muara Muntai AKP Harun, SH membenarkan bahwa pada awalnya saat pelapor dan isterinya bangun tidur, mendapati korban inisial LS (16) tidak berada lagi dirumah.
AKP Harun, SH juga menyampaikan selanjutnya pada hari kamis (16/01/2020) pukul 14.00 Wita anggota Polsek Muara Muntai mendapat informasi dari warga bahwa korban telah bersama pacar korban atas nama Sdr. Jufriannur pulang dari Kec. Barong Tongkok.
" Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polsek Muara Muntai mendatangi rumah pelapor dan mengamankan tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Polsek Muara Muntai untuk proses hukum" Ujar Kapolsek
Tersangka dijerat pasal Pasal 332 KUHP Jo Pasal 76E Jo pasal 81 Jo pasal 76D jo pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Eva/Red
Ket Foto: Pelaku

إرسال تعليق