TA 2020 BPN Fokuskan Pengurusan PTSL Untuk Tanah Wakaf, Tanah Instansi Pemerintah Dan Tanah Masyarakat





TA 2020 BPN Fokuskan Pengurusan PTSL Untuk Tanah Wakaf, Tanah Instansi Pemerintah Dan Tanah Masyarakat


Kantor Pertanahan (Kantah) kota Tangerang Selatan pada awal tahun ini mulai melaksanakan sosialisasi kepengurusan PTSL fokus untuk tanah wakaf, tanah instansi pemerintah dan tanah masyarakat. Sosialisasi telah dimulai kemarin (Rabu 22/1/2020) di aula Kantor Kecamatan Setu. Sebagian masyarakat yang tersebar di enam Kelurahan se Kecamatan Setu hadir mengikuti acara sosialisasi dan mengungkapkan uneg - uneg nya melalui sesi tanya jawab.

Singgih W, Kasubsi Konsolidasi Tanah ((Land reform) Kantah Tangsel, dan dipercaya sebagai Ketua Tim 2 PTSL TA 2020 wilayah Serpong dan Setu. Pada kesempatan kemarin Singgih W mengatakan,"kuota PTSL TA 2020 untuk kecamatan setu sebanyak 450 bidang terbagi untuk 6 kelurahan dengan rincian : Setu 40 bidang, Babakan 20 bidang, Muncul 90 bidang, Kesenangan 100 bidang, Kranggen 100 bidang, Bakti Jaya 100 bidang". Kemudian warga di himbau oleh Singgih untuk selalu proaktif mengikuti program Pemerintah untuk kepentingan bersama, masa depan tanah wakaf, batas tanah harus jelas saat Tim Pengukuran BPN survey kelapangan. Untuk itu perlu ada pendampingan/panduan dari masyarakat", tutur nya.

"Mengingat pentingnya kepengurusan sertifikat tanah wakaf, tanah instansi pemerintah untuk segala persyaratan nya segera dilengkapi. Tanah pemerintah yang akan diajukan sertifikat sudah tercatat sebagai inventaris, bagian pengelolaan aset bisa mengajukan ke BPN setempat" pungkas Singgih.

Pada kesempatan kemarin, Ahmad Nur Hakim , perwakilan dari BWI (Badan Wakaf lndonesia: lembaga resmi milik pemerintah RI) kota Tangsel, mengatakan " secara makro sesuai data tahun 2017 aset tanah wakaf di Tangsel ada 1477 titik. Kecamatan Setu ada 16 titik tanah wakaf bersertifikat, ada 48 titik baru di ajukan. Total luas tanah wakaf di Tangsel :  1.189.028,8 M2 ". "Fungsi Kantor BWI  mencatat seluruh aset wakaf, berguna untuk kepentingan kepengurusan birokrasi , misalkan ada aset/tanah wakaf yang dipakai untuk kepentingan pembangunan jalan TOL dan lain nya", demikian ungkap Nur Hakim.


Jadi kesimpulan dari acara sosialisasi kemarin antara lain : tanah wakaf yang belum bersertifikat segera dibuatkan  Akte lkrar Wakaf (AIW) nya di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, untuk aset Pemda antara lain : Puskesmas, Sekolah, Balai Warga/ Rakyat, Posyandu, Gedung Cagar Budaya dan sebagai nya. Dihimbau untuk diurus sertifikat nya melalui program  PTSL 2020 di Kantah setempat, kepengurusan sertifikat tanah wakaf  payung hukum nya sudah jelas. Hadir pada acara kemarin , Hamdari Camat Setu , H.Sanusi Kepala KUA Setu beserta jajaran nya, H.Budi dari Kemenag Tangsel, H. Ahmad Nur Hakim dari BWI Tangsel, Singgih dan tim dari BPN Tangsel, para Lurah se Kec. Setu dan para pengurus aset wakaf.

#MERCY/RED


Ket. Foto : Sosialisasi Program PTSL TA 2020 BPN Tangsel Untuk 6 Kelurahan se Kecamatan Setu

Post a Comment

أحدث أقدم