Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Perkara Jenis Narkotika dan Psikotropika
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie.S Latuheru mengungkap Kasus Perkara Jenis Narkotika dan Psikotropika di Polres Metro Jakarta Barat Selasa 11/2/2020.
Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 wib
di Apartemen Thamrin Residence Tower D Lantai 39 unit DK Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat (di kediaman Tsk AP alias LL) diketahui mengkonsumsi narkotika dan psikotropika, dari informasi tersebut diketahui bahwa LL sebelumnya pernah beralamat tinggal di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat. Kemudian Tim yang dipimpin oleh K'anit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Pimpinan AKP MAULANA MUKAROM, S.E., S.|.K. dan tim melakukan penyelidikan, dan LL sudah berpindah alamat tinggal ke kawasan Thamrin Jakarta Pusat,
Kemudian tim melakukan penggeledahan ditempat tinggal LL di kawasan Thamrin Jakarta Pusat bersama ketiga teman LL HD, DAA alias AB, NHAM, dari hasil penggeledahan di tempat tinggal ditemukan barang bukti Narkotika dan Psikotropika di tempat tersebut, dan menurut pengakuan LL bahwa barang bukti tersebut diadapat dari seseorang yang berinisial |O alias FLO.
Selanjutnya LL diamankan petugas kepolisian ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih Ianjut.
Adapun Barang Bukti 2 (dua) butir pil Ekstasi berwama biru dengan logo lego, . 7 (tujuh) butir pil putih Riklona o 5 (lima) butir pil Tramadol
Pasal yang dikenakan 112 Ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 60 Ayat (1) huruf sub Pasal 62 )0 Pasal 71 Ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan Mengirmkan sampel darah dan rambut LL ke Lab BNN Lido di Bogor Jawa Barat.
(Mulyadi)

إرسال تعليق