Dr.Edy Suprayitno,SH.MH Berhasil Menyandang Gelar Doktor Hukum Program Pascasarjana Universitas Borobudur


Dr.Edy Suprayitno,SH.MH Berhasil Menyandang Gelar Doktor Hukum
Program Pascasarjana Universitas Borobudur


Untuk memenuhi Salah satu syarat menyelesaikan program doktor Hukum (S3) program pascasarjana Universitas Borobudur Edy Suprayitno mengajukan " Disertasi " Penggunaan justice collaborator sebagai tindakan Hukum alternatif dalam memerangi kejahatan terorganisir narkotika,Pada sidang terbuka Ujian Doktor bertempat di Kampus Universitas Borobudur,Rabu 4 Maret 2020

Peristiwa pidana kejahatan terorganisir narkotika, merupakan salah satu jenis kejahatan lintas negara yang disebut pula sebagai kejahatan luar biasa. Untuk itu, penegakan hukum dalam rangka memberantas serta mengungkap jaringan kejahatan terorganisir narkoba, khususnya diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Satuan Reserse Narkoba dilakukan upaya pendekatan peng-gunaan justice collaborator sebagai altematif dalam pengungkapannya.


Adapun permasalahannya yakni, Mengapa konsep dan manfaat penggunaan justice collaborator dapat dijadikan upaya altematif dalam mengungkap kejahatan narkotika di Indonesia. Dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di Indonesia, Metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif atau penelitian hukum dogmatik (dogmatic law research) atau penelitian doktrinal, dan Sosiological yurisprudence reserch atau empiris. Penelitian dilakukan dengan dua pendekatan yaitu, penelitian juridis normatif, dan penelitian juridis sosiologis.

Edy Mengungkapkan, Reserse Narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada tahun 2017 berjumlah 4 (empat) Orang dan Tahun 2018 ber-jumlah 9 (Sembilan) Orang, jumlah total menjadi 13 (tiga belas Orang). Selanjutnya dari 13 orang tersebut, seluruhnya berstatus sebagi terpidana yang dihukum antara 5 hingga 7 tahun. Justice collaborator yang berfungsi efektif hanya 1 Orang yakni Nariyah, terpidana narkotika yang di hukum 5 tahun, ungkap Edy


Edy Mengatakan " Kesaksian Justice collaborator Nariyah berhasil mengungkap 4 (empat) Jaringan kejahatan Narkotika yang dilakukan melalui proses penegakan hukum oleh Satserse Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Dapat disimpulkan bahwa konsep
alternatif penggunaan Justice Collaborator dapat dijadikan salah satu sarana untuk upaya dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan Narkotika, khususnya diwilayah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, ujarnya

" lmplikasi perlindungan hukum terhadap para Justice Collaborator, akan menghilangkan rasa takut, serta jaminan kepastian hukum yang lainnya ia dapat memperoleh pengurangan hukuman yang seimbang dengan resiko yang diemban oleh para Justice Collaborator. Peranan yang dilakukan oleh Nariyah, merupakan salah satu perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat untuk sekaligus dapat memperoleh rasa keadilan yang seimbang dalam rangka berpartisipasi mengungkap peredaran
penyalahgunaan narkotika yang dapat dilakukan penegak hukum. dalam hal ini oleh Satuan Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Jakarta Utara, tutup Edy

Eva/Red


Post a Comment

أحدث أقدم