Tawuran Berujung Korban Tewas di Warakas Tanjung Priok, Satu Orang Ditangkap

Tawuran Berujung Korban Tewas di Warakas Tanjung Priok, Satu Orang Ditangkap



Satu orang meninggal dunia dari peristiwa tawuran maut yang terjadi di Kolong Tol Jl. Warakas VI Gg. 17 Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara.

Diwartakan sebelumnya, tawuran tersebut pecah pada Rabu (18/03/2020) malam, dan korban meninggal dunia pun dibawa ke Rumah Sakit Koja.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono, SH, MH didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol HM Sungkono menjelaskan, korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat sabetan senjata tajam di bagian pinggang kiri bagian belakang. Senin (23/03/2020).

Ironisnya peristiwa itu terjadi saat himbauan belajar dari rumah bagi para pelajar maupun social distancing sedang digencarkan untuk mencegah virus corona.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan peristiwa terjadi sekira pukul 17.00 WIB dan melibatkan sembilan orang remaja berstatus pelajar SMP.

Peristiwa bermula saat korban bersama kelompoknya bermain futsal di lokasi. Tidak lama pelaku HF (14) bersama kelompoknya terlibat cekcok di media sosial dengan kelompok korban.

Setelah itu mereka lalu janjian di lokasi untuk melakukan aksi tawuran. Kedua kelompok remaja itu lalu saling serang menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Korban dengan pelakunya ini satu sekolah, cuma beda geng," kata Kompol Budi Cahyono.

Nahas bagi korban, nyawanya tidak dapat terselamatkan setelah terkena sabetan celurit milik pelaku di punggungnya meski sempat dibawa ke RSUD Koja, Jakarta Utara.

"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja. Namun nyawanya tak tertolong," ujar Kapolsek Tanjung Priok.

"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri, jadi tawuran ini buat hiburan mereka. Kita harap ini jadi pembelajaran agar orang tua lebih mengawasi anak," tandasnya.

"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Karena pelaku anak-anak, diatur sistem peradilan anak. Putusan dikurangi sepertiga beda dengan orang dewasa," tutup Kompol Budi Cahyono.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم