Membludaknya Box Ikan Akibat Tidak Berfungsinya TPI Sambaliung
Berau Kaltim,ANEKAFAKTA.COM
Kurangnya pengawasan dinas perikanan terkait maraknya mobil box ikan yang masuk ke pasar Sanggam Adji Dilayas mengakibatkan sejumlah ruas pasar yang seharusnya bukan untuk parah penjajah ikan malah sudah di jadikan transaksi jual beli, akibatnya tingkat kenyamanan pasar pun tidak terelakan lagi.
Fenomena ini dapat kita lihat pada waktu malam hari sekitar pukul 08.00 WITA malam sampai pagi mobil box ikan dari segala penjuru masuk lakukan transaksi, fenomena inilah membuat kepala pasar Salehudin bertanya apakah suda tidak berfungsi tempat pelelangan ikan milik dinas perikanan sehinga mobil mobil box ini masuk tanpa mengindakan aturan,?
Kepala dinas perikanan kabupaten Berau Tentram Rahayu yang di temui di ruang kerjanya pada 22/06 20, membantah kalau tempat pelelangan ikan (TPI) perikanan yang ada tidak berfungsi, namun kapasitas tempatnya yang tidak memadai, di samping itu juga parah pemasok ikan tidak mungin juga harus putar arah untuk menuju TPI sementara pasar mereka lewati.
Lebih jauh dikatakan ibu kadis, memang di akui fungsi TPI kita sudah tidak sanggup lagi menampung jumlah box box ikan yang masuk, apalagi dengan adanya perubahan undang undang 23, TPI kita sebagian telah di kuasai dinas provinsi,oleh karna itulah TPI kita telah bisa dikatakan melebihi kapasitas.
Berkaitan hal tersebut kami punya rencana di tahun depan akan membangun TPI, dibagian selatan tepatnya di kecamatan tanjung batu agar ikan ikan tersebut tidak lagi langsung masuk pasar akan tetapi terlebih dahulu masuk TPI.
Sementara itu kepala bidang tangkap bidang perikanan pak Jen Mohamad menambahkan kaitan masalah mobil box ikan yang masuk di area pasar sudah menjadi kewenangan pihak pengelola pasar karna pasar merupakan otoritasnya, berkaitan masalah box ikan tersebut Jen mengatakan pihak pengelola pasar saja yang kurang tanggap cara pengaturannya,
Dipasar Sanggam Adji Dilayas telah disiapkan gudang tempat penampungan box ikan tapi namun pengelola gunakan untuk keperluan lain.
Perlu juga kami sampaikan bahwa mengenai mobil mobil box ikan yang masuk telah di sepakati waktu rapat bersama waktu itu, diberikan sepenuhnya bagi pengelolah setelah jam 07.00 WITA mobil mobil box tersebut harus meninggalkan dan keluar dari dalam pasar, itu hasil rapat bersama, cuma persoalannya kepala pasar yang tidak tegas.
Menanggapai hal tersebut kepala pasar Salehuddin mengatakan bahwa apa yang di sampaikan kepala dinas perikanan dan kabidnya sesungguhnya salah besar karna tidak tahu duduk persoalannya, secara aturan kami selaku pihak pengelola pasar sudah di atur dalam peraturan pihak pasar mengelola apa yang ada dalam pasar, bukan box box ikan yang melakukan transaksi di kaki lima pasar, itu kewenangan perikanan yang mengurusnya, inilah akibatnya kalau pihak perikanan tidak mngerti duduk persoalan.
Dikatakan Saleh secara aturan box box ikan yang berdatangan dari Tanjung Batu maupun Kecamatan Tali Sayan terlebih dahulu harus masuk TPI dulu baru dibawa Kepasar, ini aturan yang di atur oleh pemerintah kita, akibat tidak ada pengawasan dan tidak di fungsikannya TPI ahinya para pemasok ikan ini langsung kepasar dan melakukan transaksi di luar area pasar.
Ini yang seharusnya diawasi oleh orang dinas perikanan,
Menyangkut masalah gudang tempat penyimpanan sesungguhnya itu kami peruntukan bagi pedagang buah dan sayur mayur, bukan di peruntukan untuk box ikan, dengan di sewakannya tempat ini kepada pedagang buah dengan demikian pihak pasar lakukan penarikan retribusi dan menambah pendapatan daerah kita,ungkapnya.
Sementara itu sejumlah informasi yang sempat kami himpun di lapangan akibat tidak ada pengawasan dari dinas terkait dan tidak berfungsinya Tempat pelelangan ikan( TPI) akibatnya pendapatan daerah melalui retribusi TPI, tidak tercapai karena mandeknya fungsi tempat pengelolaaan ikan
(Tim/Red)

إرسال تعليق