Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polsek Loa Janan

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polsek Loa Janan




Gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Sabtu (01/08) di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegata (Kukar).

Anggota Polsek Loa Janan Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (02/08) sekira jam 11.00 wita kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menerangkan pelaku HA (24) warga Desa Loa Duri Kec. Loa Janan diamankan sebagai tindak lanjut laporan SS (37) yang merupakan orang tua dari korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Sabtu (02/08) sore.

"Pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara memaksa atau mengancam korban, agar korban mau memenuhi keinginan pelaku", jelas Kapolsek.

"Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu (02/08) sekira pukul kurang lebih 15.00 WITA di Desa Loa Duri Ulu Kec. Loa Janan" tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Loa Janan guna proses lebih lanjut, pungkasnya.

Post a Comment

أحدث أقدم