Gunakan Uang PT. AEK Untuk Keperluan Pribadi, Seorang Karyawan Diamankan Polsek Muara Kaman
KUKAR,ANEKAFAKTA.COM
Sebut saja HJ (37) karyawan PT. AEK Kec. Muara Kaman yang diamankan Polsek Muara Kaman sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Kamis (24/09/2020).
Hal tersebut bermula, ketika terduga selaku karyawan yang bertugas sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) telah melakukan penggelapan dengan cara tidak melakukan pembayaran vendor BPJS, Jamsostek, pembangunan gedung sekolah SMA, pengembalian PPH21 dan PPH23 serta simpanan wajib motor staf yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi mengungkapkan bahwa awal mula kejadian penggelapan uang yang dilakukan pelaku diketahui asisten keuangan PT. AEK Sdr. Toyibatun yang meminta bukti pembayaran atau setorang kepada pelaku.
"namun pelaku hanya menjanji-janjikan untuk memberikan bukti pembayaran sehingga Sdr. Toyibatun selaku asisten keuangan melapor kepada Sdr. Sugianto selaku SEM", Kata Kapolsek
Pada tanggal 19 September 2020 dilakukan pemeriksaan internal oleh Sdr. Sohibal selaku kordinator KTU dan diperoleh hasil bahwa tidak ada pembayaran atas sejumlah tagihan yang mana pelaku kemudian menjanjikan akan mencarikan bukti pembayaran yang akan diserahkan pada tanggal 22 September 2020.
Ditambahlannya bahwa setelah pelaksanaan audit tersebut Pelaku meninggalkan kebun PT. AEK dan tidak kembali lagi.
Atas kejadian tersebutlah PT. AEK mengalami kerugian sebesar Rp. 853.118.835,- sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman.
Red/anekafakta.com

إرسال تعليق