Sabu- Sabu 25, 19 Gram Diamankan Anggota Polsek Tanjung Redeb


Sabu- Sabu 25, 19 Gram Diamankan Anggota Polsek Tanjung Redeb




Pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020,  sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Limunjan RT 22 Kec. Sambaliung Kab berau. Telah diamankan seorang pelaku yang di duga menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu - sabu.

Pada awalnya,  anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan hendak mengambil sesuatu yang diduga sabu - sabu yang berada di SPBU Bujangga Jalan Pulau Sambit Kec Tanjung Redeb. 

Kemudian anggota polisi Polsek Tanjung Redeb melakukan pengejaran ke arah Jalan Limunjan. Anggota polisi mengawasi gerak gerik pelaku yang sedang berdiri di pinggir Jalan Limunjan yang di duga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu
 - sabu. 

Setelah itu anggota kepolisian langsung melakukan pengecekan dan penangkapan dan menemukan satu ( satu ) poket kecil sabu - sabu di saku kiri pelaku.

Setelah melakukan interogasi singkat,  bahwa yang bersangkutan bernama IR. Setelah berhasil mendapat keterangan dari pelaku,anggota kepolisian bersama IR mengecek ke rumah sewaan pelaku di Jalan Limunjan RT 22 Kecamatan Sambaliung dan ditemukan alat bukti lain berupa 1 ( satu ) buah poket sabu - sabu 25, 19 Gram di dalam tas milik pelaku yang tergantung didalam kamar tidur. Selanjutnya,  pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Redeb, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem,  menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan sekarang lagi dalam proses pemeriksaan


Pelaku di kenakan Pasal yang di sangkakan,  Pasal 114 ayat ( 2 ) dan pasak 112 ayat ( 2 ) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,  menjual,  membeli,  menjadi perantara dalam jual beli,  menukar,  menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) yang bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram,  pelaku di pidana dengan pidana mati,  pidana penjara seumur hidup,  atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, 00 ( satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, 00 ( sepuluh miliar rupaih ).

Aroel Mandang/Red

Post a Comment

أحدث أقدم