ENAM PASWALSUS MRS TEWAS, POLRI JANGAN TERJEBAK "PERMAINAN"
JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM
Pemerintah cq. Polri jangan terjebak "permainan adu alibi" terkait tewasnya enam orang paswalsus FPI dalam peristiwa yang digambarkan "balas menembak karena diserang", jelang shubuh Senin (7/12/20) di tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jabar.
Pengamat Kepolisian dari Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL) Suryadi, M.Si, di Jakarta, Kamis (10/12/20) mengimbau kedua belah pihak tidak usah terjebak dalam polemik soal-soal yang teknis penyelidikan dan penyidikan.
Pihak Polri, lanjutnya, memang harus terbuka menginformasikan kepada publik dalam batas-batas tertentu dalam rangka kepentingan hukum.
Di lain pihak FPI juga tidak perlu umbar pernyataan yang dapat dipahami sebagai tindakan mencari simpati masyarakat.
"Hati-hati, nanti malah menciptakan persoalan hukum yang baru. Toh, saat ini Kapolri sudah mengambil alih tanggung jawab menarik persoalannya ke Mabes Polri," kata Ketua Dewan Pembina PUSKOMPOL itu.
Sebagaimana diketahui, sesuai aturan baku yang dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap), seorang polisi tidak boleh sembarang main tembak terhadap orang yang dicurigai.
Aparat polisi, lanjutnya, hanya boleh mengeluarkan tembakan sebagai peringatan. Dalam kondisi sangat terpaksa, polisi hanya boleh nenembak orang yang diburu apabila yang bersangkutan telah membahayakan masyarakat di sekitarnya atau mengancam hilangnya nyawa si aparat.
Saat ini, soal tewasnya enam orang pengawal khusus (Paswalsus) MRS, pendiri sekaligus pimpinan FPI yang oleh "followernya" disebut imam bear, telah ditarik ke Mabes Polri.
Penarikan ke Mabes Polri cq. Divisi Propam itu untuk penyelidikan yang bila memang sudah memenuhi syarat untuk disidik, maka akan ada aparat yang jadi tersangka.
Selain itu, ditariknya kasus tersebut ke Propam Polri, adalah salah satu tanda Polri serius sekaligus sebagai bentuk lain pengambilalihan tanggungjawab.
Saat ini Front Pembela Islam (FPI) berencana mengadukan persoalannya kepada Divisi Propam Polri, Kompolnas Komnas Ham, DPR RI dan lainnya yang relevan.
Pilihan yang ditempuh oleh FPI itu, jauh lebih bagus daripada masuk kepada polemik yang tidak produktif.
Polemik demi polemik, jelas Suryadi, tidak akan menyelesaikan persoalan kecuali akan dipahami cuma untuk merebut simpati publik sekaligus situasi tidak jernih.
Bukan cuma itu, Suryadi mengkhawatirkan, polemik demi polemik itu malah akan menimbulkan persolan hukum baru.
Jadi, ia mengimbau, sudahilah polemik itu, apalagi korban sudah berjatuhan.
"Jika Polri mengeluarkan keterangan tentang progres penanganan, itu adalah dalam rangka pertanggungjawaban kepada publik. Sebaliknya, FPI simpan alibi yang sudah ada untuk modal menghadapi kemungkinan hukum yang lain," imbau Suryadi.
Red/anekafakta.com

إرسال تعليق